SOLOBALAPAN.COM - Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya mengakhiri polemik panjang kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Setelah sempat viral dan menjadi sorotan publik hingga DPR RI, Amsal kini resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Namun di balik putusan tersebut, mencuat sejumlah fakta menarik, termasuk dugaan intimidasi hingga perdebatan soal nilai jasa kreatif yang sempat disebut-sebut “nol”.
Baca Juga: Sampah Tak Tuntas, Retribusi Tak Pernah Lunas: Pansus DPRD Solo Temukan “Lagu Lama”
Divonis Bebas, Hakim Patahkan Tuntutan Jaksa
Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Amsal Christy Sitepu, videografer yang terjerat kasus dugaan markup video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi divonis bebas, Rabu (1/4/2026).
Majelis Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini sekaligus mematahkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman berat.
Vonis bebas ini merupakan tamparan bagi JPU yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, dikutip dari JawaPos.com.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik Amsal setelah sempat terseret kasus yang merusak reputasinya di industri kreatif.
Kasus Berawal dari Proyek Video Desa Rp600 Juta
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022.
Amsal diketahui mengerjakan proyek untuk 20 desa dengan total anggaran mencapai Rp600 juta.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Namun, angka tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai lebih tinggi dari hasil perhitungan auditor, yang menjadi dasar dugaan mark up.
Amsal pun ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan dituntut untuk mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Girimarto Gegerkan Warga, Diduga Korban Pembunuhan
Pembelaan Amsal: Jasa Kreatif Tak Bisa Dinilai Nol
Dalam persidangan, Amsal menegaskan bahwa pekerjaan videografi bukan sekadar angka di atas kertas.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena membuka diskusi luas soal standar harga di industri kreatif yang memang tidak memiliki patokan baku.
Dugaan Intimidasi: Muncul di RDP DPR RI
Di tengah proses hukum, Amsal sempat mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya dari pihak jaksa.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, ia menyampaikan pengalaman tersebut secara langsung.
“Saya pikir ini saya harus sampaikan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalami ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung,” aku Amsal, seperti dilansir dari KompasTV.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi saat dirinya berada di rumah tahanan.
“Dia ngomong langsung pada saya di rutan ini, ‘Sudah, ikutin saja alurnya, nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” kata Amsal.
Meski demikian, Amsal mengaku tetap memilih untuk melawan dan memperjuangkan keadilan.
Jaksa Wira Arizona Bantah Tuduhan
Dugaan tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo, termasuk jaksa Wira Arizona.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke rutan saat itu murni untuk keperluan pemeriksaan.
"Jadi dari situ tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara saudara Amsal untuk hadir di Tanjung Gusta," akunya, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Terkait pemberian brownies yang sempat disorot, Wira juga memberikan klarifikasi.
"Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya dan tidak ada omongan apa-apa," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni bentuk empati.
"Tidak ada niat apa pun, kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani," ujar pihaknya.
Bahkan, ia juga membantah tudingan meminta Amsal untuk mengikuti alur tanpa perlawanan.
"Itu tidak ada Bapak, saya sampaikan Pak," jawab Wira pada Habiburokhman.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Berang Dituduh Campuri Urusan Hukum Videografer Karo, Amsal Sitepu
Sorotan DPR: Kasus Picu Perdebatan Nasional
Kasus ini tak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," kata Habiburrokhman.
Isu utama yang disorot adalah bagaimana menilai harga jasa kreatif yang tidak memiliki standar baku.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," sambungnya.
Dengan putusan bebas ini, Amsal akhirnya bisa mengakhiri perjuangan panjangnya di ranah hukum.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk nama baik dan martabatnya sebagai profesional.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif di Indonesia—bahwa penilaian terhadap karya tidak bisa semata-mata diukur dengan standar kaku. (lz)
Editor : Laila Zakiya