SOLOBALAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meradang. Ia mengecam keras munculnya tudingan intervensi yang dialamatkan kepada pihaknya dalam mengawal kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Kekesalan ini memuncak saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Habiburokhman menuding adanya surat provokatif yang sengaja disebarluaskan untuk menyudutkan DPR RI.
Surat Provokatif dan Penggiringan Opini
Perseteruan ini bermula saat Komisi III meminta penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu yang kala itu terjerat kasus dugaan markup video profil desa di Karo.
Namun, respons yang diterima justru berupa surat dari Kejari Karo yang isinya dinilai aneh dan provokatif.
“Bu Kejari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya bukan soal penangguhan, tapi pengalihan penahanan yang disebut tidak bisa dilakukan karena terdakwa sudah keluar. Surat ini tersebar ke mana-mana, padahal tidak ada tanda tangan Pak Amsal di situ,” tegas Habiburokhman, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (2/4/2026).
Politisi Gerindra ini menduga ada upaya sistematis untuk membangun narasi seolah-olah DPR RI melakukan intervensi hukum, bahkan sampai memicu aksi demonstrasi di lapangan.
Baca Juga: Profil Lengkap Jennifer Coppen: Calon Istri Justin Hubner yang Punya Mental Baja, Apa Agamanya?
'Kami Sangat Berhati-hati!'
Habiburokhman menegaskan bahwa dari ratusan permohonan RDPU yang masuk, Komisi III hanya memproses kurang dari 50 kasus yang benar-benar terindikasi adanya ketidakadilan. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi hukum.
“Dari mana letak intervensinya? Kami sangat menjaga itu. Tapi dengan akal sehat, tudingan (demonstrasi) itu pasti mengarah ke Kejari yang seolah ingin membentuk opini kami mengintervensi,” tambahnya.
Terbukti Tak Bersalah, Amsal Divonis Bebas
Ketegasan Komisi III dalam mengawal kasus ini seolah mendapat legitimasi dari meja hijau. Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), Pengadilan Negeri Medan resmi memvonis bebas Amsal Sitepu.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini sekaligus memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Amsal yang sempat hancur selama proses hukum berlangsung. (dam)
Editor : Damianus Bram