SOLOBALAPAN.COM – Menyusul kebijakan WFH bagi ASN, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan serupa bagi sektor swasta.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta tidak akan memotong hak-hak dasar buruh.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari program optimasi energi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.
Gaji Tetap Full, Cuti Tak Dikurangi
Menaker menjamin implementasi WFH ini tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk memangkas upah atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli dalam konferensi pers, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (1/4/2026).
Namun, Menaker juga memberikan catatan penting: meski bekerja dari rumah, karyawan wajib menjaga produktivitas dan kualitas layanan layaknya bekerja di kantor. Perusahaan pun diminta memiliki sistem monitoring kinerja yang efektif.
Sektor yang "Haram" WFH (Wajib Ngantor)
Meski kebijakan ini berlaku umum, Menaker merinci sejumlah sektor esensial yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik. Berikut daftar sektor yang tetap wajib Work From Office (WFO):
- Kesehatan: Rumah sakit, klinik, farmasi, dan tenaga medis.
- Energi & Infrastruktur: Pengelolaan BBM, listrik, air bersih, jalan tol, dan sampah.
- Retail & Pangan: Pasar, tempat perbelanjaan bahan pokok, kafe, dan restoran.
- Industri Manufaktur: Pabrik yang mengoperasikan mesin produksi.
- Jasa & Keamanan: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), dan hospitality.
- Logistik: Transportasi penumpang, jasa pengiriman, dan pergudangan.
- Keuangan: Perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Teknis Hari Diserahkan ke Perusahaan
Berbeda dengan ASN yang dipatok setiap hari Jumat, Menaker membebaskan perusahaan swasta untuk menentukan hari apa karyawannya akan WFH.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tukas Yassierli. Hal ini dilakukan agar operasional bisnis tetap fleksibel sesuai kebutuhan pasar. (dam)
Editor : Damianus Bram