SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai berlaku hari ini, 1 April 2026.
Namun, ada aturan ketat yang wajib dipatuhi: ASN tidak boleh lambat merespons pesan atau panggilan saat bekerja dari rumah.
Aturan ini menjadi sorotan karena pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja maupun disiplin aparatur negara.
ASN Wajib Respons Kurang dari 5 Menit
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap harus siaga penuh selama jam kerja.
"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," ujar Tito.
Tak hanya itu, aturan waktu respons juga ditetapkan secara tegas.
ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit saat WFH. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus diterima.
Ini Sanksi Jika ASN Lambat Balas Pesan
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan respons cepat saat WFH:
-
Tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan
-
Tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan: teguran tertulis
-
Pelanggaran berulang: evaluasi kinerja hingga sanksi administratif
Aturan ini menunjukkan bahwa meski bekerja dari rumah, ASN tetap diawasi secara ketat, termasuk melalui pelacakan lokasi.
Baca Juga: Olah TKP Ulang Dilakukan, Polisi Endus Dugaan Pidana di Balik Tewasnya Rosinta
Tidak Semua ASN Bisa WFH
Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, tidak semua ASN bisa menikmatinya. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," terang Tito.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
-
Pimpinan tinggi dan pejabat struktural
-
Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas)
-
Pendidikan (PAUD hingga SMA)
-
Pelayanan publik (dukcapil, perizinan, Samsat)
-
Keamanan dan penanggulangan bencana
Di tingkat daerah, jabatan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga wajib tetap bekerja di lapangan.
WFH ASN Berlaku Setiap Jumat
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan digitalisasi pemerintahan.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi mobilitas, menekan biaya operasional, serta mendorong penggunaan sistem kerja berbasis digital.
Tetap Fleksibel, Tapi Tidak Boleh Lalai
Meski memberi ruang kerja fleksibel, pemerintah menekankan bahwa ASN tetap harus menjaga produktivitas dan profesionalitas.
Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, evaluasi kinerja, hingga pemantauan langsung oleh pimpinan instansi.
Dengan aturan respons cepat ini, WFH bukan berarti santai, melainkan tetap bekerja dengan standar disiplin tinggi—bahkan dalam hitungan menit. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan