Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Keadilan Menang! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas Murni, Hakim PN Medan: Pulihkan Martabat Terdakwa!

Damianus Bram • Rabu, 1 April 2026 | 13:02 WIB
Amsal Sitepu saat mendatangi persidangan. (Instagram @amsalsitepu)
Amsal Sitepu saat mendatangi persidangan. (Instagram @amsalsitepu)

SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Amsal Christy Sitepu, videografer yang terjerat kasus dugaan markup video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi divonis bebas, Rabu (1/4/2026).

Majelis Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Benarkah Tri Indah R Kena Mental? Diduga Jadi Cewek Seksi yang di-Video Call Alexander Assad Suami Clara Shinta, Kini Video Detik-detik Ssang Selebgram Pingsan Beredar

Patahkan Tuntutan 2 Tahun Penjara

Vonis bebas ini merupakan tamparan bagi JPU yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Hakim menilai, dakwaan terkait penggelembungan harga (markup) pembuatan video profil di 20 desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, dikutip dari JawaPos.com.

Baca Juga: Sebut Dirinya Ngeyel! Penyesalan Clara Shinta Abaikan Hasil Istikharah: Ternyata Suami Selingkuh dan Tak Beri Nafkah

Rehabilitasi Nama Baik dan Harkat Martabat

Tak hanya membebaskan Amsal dari jeruji besi, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Hal ini penting mengingat selama proses hukum berjalan, reputasi Amsal sebagai profesional di bidang kreatif sempat terganggu.

Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, sempat menyoroti bahwa jasa videografi adalah kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar baku, sehingga sulit untuk dikategorikan sebagai korupsi hanya berdasarkan perbandingan harga semata.

Akhir dari Perjuangan Mencari Keadilan

Amsal Sitepu sebelumnya mengadu bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pihak desa sebagai pengguna jasa merasa puas dengan hasil kerja profesional tim Amsal.

Dengan putusan ini, Amsal Sitepu kini bisa kembali berkarya di industri kreatif tanpa bayang-bayang tuntutan hukum yang selama ini menghantuinya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Amsal Sitepu #video profil desa #videografi #korupsi #pn medan