SOLOBALAPAN.COM – Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Amsal Christy Sitepu, videografer yang terjerat kasus dugaan markup video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi divonis bebas, Rabu (1/4/2026).
Majelis Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Patahkan Tuntutan 2 Tahun Penjara
Vonis bebas ini merupakan tamparan bagi JPU yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Hakim menilai, dakwaan terkait penggelembungan harga (markup) pembuatan video profil di 20 desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, dikutip dari JawaPos.com.
Rehabilitasi Nama Baik dan Harkat Martabat
Tak hanya membebaskan Amsal dari jeruji besi, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Hal ini penting mengingat selama proses hukum berjalan, reputasi Amsal sebagai profesional di bidang kreatif sempat terganggu.
Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, sempat menyoroti bahwa jasa videografi adalah kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar baku, sehingga sulit untuk dikategorikan sebagai korupsi hanya berdasarkan perbandingan harga semata.
Akhir dari Perjuangan Mencari Keadilan
Amsal Sitepu sebelumnya mengadu bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pihak desa sebagai pengguna jasa merasa puas dengan hasil kerja profesional tim Amsal.
Dengan putusan ini, Amsal Sitepu kini bisa kembali berkarya di industri kreatif tanpa bayang-bayang tuntutan hukum yang selama ini menghantuinya. (dam)
Editor : Damianus Bram