SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan baru pemerintah yang menetapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai mendapat sorotan tajam.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak adanya pengawasan super ketat agar produktivitas pelayan publik tidak melorot.
Indrajaya menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi para ASN.
Ia mewanti-wanti para ASN agar tidak menyalahgunakan waktu kerja tersebut untuk aktivitas di luar tanggung jawab pekerjaan.
WFH Efek Krisis Minyak Dunia
Kebijakan WFH tiap Jumat ini diambil pemerintah sebagai langkah penghematan energi menyusul melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB dan SE Mendagri.
Namun, Indrajaya mengingatkan agar efisiensi anggaran ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus benar-benar menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” tegas Indrajaya kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (1/4/2026).
Usul Pengawasan Lewat Geolokasi HP
Legislator dari Fraksi PKB ini mengusulkan mekanisme pengawasan digital yang ketat.
Menurutnya, perangkat komunikasi ASN harus selalu aktif dan terpantau posisinya agar tidak ada yang nekat bepergian saat jam dinas.
“Setiap ASN yang WFH harus mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya dapat terpantau melalui sistem geolokasi. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tambahnya.
Evaluasi Berkala Agar Kinerja Tak Anjlok
Indrajaya juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme evaluasi berkala.
Ia tidak ingin kebijakan yang bermaksud baik untuk penghematan negara ini justru menjadi celah bagi penurunan produktivitas di kalangan ASN.
Dengan pengawasan optimal dan pemanfaatan teknologi, diharapkan WFH tiap Jumat dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. (dam)
Editor : Damianus Bram