SOLOBALAPAN.COM – Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan markup video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, membawa kasusnya ke meja Komisi III DPR RI.
Didampingi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Amsal melakukan audiensi virtual dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, Senin (30/3/2026).
Amsal merasa dizalimi karena proses hukum yang menjeratnya dinilai penuh kejanggalan, terutama terkait penetapan status tersangka yang tiba-tiba.
Berawal dari Inisiatif Bertahan Hidup saat Pandemi
Dalam pengaduannya, Amsal menjelaskan bahwa proyek video profil desa ini lahir sebagai solusi bertahan hidup saat pandemi Covid-19 tahun 2019 lalu.
Sebagai pengusaha di bidang wedding dan video klip (CV Promise Land), ia kehilangan banyak pekerjaan akibat pembatasan aktivitas.
Amsal kemudian menawarkan proposal pembuatan video profil desa seharga Rp30 juta per desa secara langsung kepada kepala desa tanpa perantara.
"Jadi, sebelumnya itu saya dan tim, perusahaan yang saya pimpin itu CV Promise Land, itu banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip lagu gitu, Pak. Jadi karena tidak adanya lagi lapangan pekerjaan itu, Pak, saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo," kata Amsal saat mengadu ke Komisi III DPR, dikutip dari JawaPos.com, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut nilai proposal yang diajukan sebesar Rp 30 juta per desa dan dianggap relatif murah, karena tujuan utamanya adalah bertahan hidup di tengah pandemi.
Selain itu, ia juga ingin mengangkat potensi lokal daerah asalnya melalui konten kreatif.
Ia menyatakan, proposal tersebut ditawarkan langsung kepada kepala desa tanpa perantara.
Pada tahun 2020, ada sekitar 10 hingga 12 desa yang menerima kerja sama tersebut. Setelah itu, dibuat perjanjian kerja lengkap dengan kontrak yang mengatur ruang lingkup pekerjaan.
"Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta, langsung ke kepala desanya. Saya tidak ada melalui siapa pun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," bebernya.
Menurutnya, konten video yang dibuat mencakup kearifan lokal, sejarah desa, hingga potensi desa.
Ia pun memastikan, seluruh pengerjaan dilakukan secara profesional, dan hasilnya diserahkan kepada pihak desa untuk direvisi hingga maksimal tiga kali, sesuai kesepakatan dalam kontrak.
"Kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini. Kepala desa menyatakan puas dengan hasil pekerjaan kami," tegas Asep.
Jadi Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa Inspektorat
Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2025. Amsal tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, dan pada 19 November 2025, statusnya langsung berubah menjadi tersangka atas tuduhan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Amsal membantah keras temuan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah dimintai klarifikasi atau diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat atas pekerjaan ini. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ujarnya.
Habiburokhman: Kerja Kreatif Tidak Punya Standar Harga Baku
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan perhatian serius pada kasus ini. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus memahami konteks profesi kreatif.
Menurutnya, tuduhan markup pada jasa videografi sangat sulit dibuktikan karena tidak adanya standar harga tunggal.
"Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujar Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan aparat agar tidak hanya mengejar aspek formalistik, melainkan keadilan substantif.
Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada kasus-kasus "kakap" yang berdampak besar, bukan memidanakan pelaku ekonomi kreatif kecil.
Tuntutan 2 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Amsal Sitepu saat ini dituntut dua tahun penjara.
Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 untuk pengerjaan video di sejumlah desa sepanjang 2020-2022.
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Senin (30/3/2026), dengan memanggil jaksa yang menangani perkara ini guna meminta penjelasan secara terbuka. (dam)
Editor : Damianus Bram