SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini tak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memicu perdebatan luas soal nilai jasa kreatif—khususnya editing video.
Pernyataan jaksa yang menilai sejumlah komponen seperti ide hingga editing seharusnya bernilai Rp0 memunculkan pertanyaan besar: memang berapa standar harga jasa editing yang wajar?
Kronologi Singkat Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020–2022.
Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan jasa produksi video dengan biaya Rp30 juta per desa.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Namun, hasil audit menyebutkan bahwa harga wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video.
Selisih ini kemudian menjadi dasar dugaan mark up, termasuk pada komponen seperti konsep, ide, hingga editing yang dinilai tidak semestinya dikenakan biaya.
Dalam persidangan, Amsal membantah keras anggapan tersebut.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," tegas Amsal membela.
Ia juga menegaskan posisinya sebagai pekerja kreatif.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," lanjutnya.
Bahkan, ia mempertanyakan logika hukum yang menyeretnya seorang diri.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," sebutnya.
Sorotan Publik: Benarkah Editing Bisa Dihargai Rp0?
Poin paling kontroversial dalam kasus ini adalah anggapan bahwa komponen kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing seharusnya tidak memiliki nilai biaya alias Rp0.
Padahal, dalam industri kreatif, komponen tersebut justru menjadi inti dari proses produksi audiovisual.
Ketua Komisi III DPR RI bahkan menyoroti bahwa pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," katanya.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujarnya.
Standar Harga Jasa Editing Video di Indonesia
Secara umum, harga jasa editing video di Indonesia sangat bervariasi dan tidak bisa disamaratakan.
Beberapa kisaran harga yang umum di pasaran antara lain:
-
Video Pendek/Shorts/Reels: Rp20.000 – Rp50.000 per menit atau per video
-
Video YouTube/Konten Kreator: Mulai dari Rp100.000 hingga Rp750.000+
-
Video Profesional/Cinematic: Rp150.000 hingga jutaan rupiah per proyek
-
Paket cepat (1 hari selesai): Rp99.000 – Rp100.000
Artinya, bahkan untuk kebutuhan sederhana sekalipun, jasa editing tetap memiliki nilai ekonomi.
Faktor yang Menentukan Harga Editing
Harga jasa editing tidak muncul secara acak, melainkan ditentukan oleh sejumlah faktor utama:
-
Kompleksitas pekerjaan
Editing dengan efek visual (VFX), animasi, dan motion graphics tentu lebih mahal. -
Durasi video
Semakin panjang video, semakin besar beban kerja editor. -
Kualitas dan pengalaman editor
Editor profesional atau agensi biasanya mematok tarif lebih tinggi karena kualitas hasil. -
Proses kreatif
Termasuk ide, konsep, revisi, hingga penyempurnaan audio-visual.
Dengan demikian, anggapan bahwa editing atau ide bernilai nol jelas bertentangan dengan praktik industri kreatif.
Baca Juga: Menhan Era SBY Juwono Sudarsono Meninggal Dunia
Perspektif Industri vs Perspektif Hukum
Kasus ini memperlihatkan benturan antara perspektif hukum dan realitas industri kreatif.
Di satu sisi, aparat penegak hukum melihat angka dan selisih biaya. Di sisi lain, pelaku industri melihat nilai kerja kreatif yang tidak selalu bisa diukur secara matematis.
Sejumlah pihak bahkan menilai kasus ini mencerminkan persoalan lebih luas dalam memahami ekonomi kreatif.
"Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan," jawab para saksi saat menjawab pertanyaan terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang (26/01).
"Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa," ujar Sari Mulianta Purba.
"Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan," sebut Martinus Girsang. (lz)
Editor : Laila Zakiya