Siapa Amsal Sitepu dan Apa Masalahnya? Viral Editor Disebut Mark Up Harga Proyek Video Desa Karo, Peran Kades Dipertanyakan!

Laila Zakiya • Dipublikasikan Senin, 30 Maret 2026 | 09:28 WIB
Amsal Sitepu saat mendatangi persidangan. (Instagram @amsalsitepu)
Amsal Sitepu saat mendatangi persidangan. (Instagram @amsalsitepu)

 

SOLOBALAPAN.COM - Nama Amsal Christy Sitepu mendadak viral di media sosial setelah terseret kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Sosoknya kini menjadi sorotan publik, terutama karena profesinya sebagai videografer yang masuk ke ranah hukum terkait anggaran desa.

Kasus ini bahkan memunculkan pertanyaan luas, mulai dari perhitungan biaya produksi video hingga peran kepala desa yang dinilai belum tersentuh secara hukum.

Baca Juga: Aksi Hemat Energi Mercure Solo: Matikan Lampu 60 Menit hingga Kampanye Bike to Work Lewat Sesi Yoga, Rayakan Momentum Earth Hour 2026

Siapa Amsal Sitepu?

Amsal Sitepu diketahui merupakan seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland.

Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di sejumlah wilayah Kabupaten Karo sejak tahun 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan jasa pembuatan video ke puluhan desa melalui proposal anggaran yang kemudian menjadi awal mula persoalan hukum.

Baca Juga: Pecah Telur di GBK! Komentar Berkelas Mauro Zijlstra Usai Cetak Gol Debut untuk Timnas Indonesia: Mari Lanjutkan!

Awal Mula Kasus Mark Up Video Desa

Kasus ini bermula saat Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Namun, berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya tersebut dianggap lebih tinggi dari standar.

Perhitungan auditor menyebutkan bahwa biaya pembuatan video seharusnya berada di angka sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih ini kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Jadi Terdakwa, Amsal Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus ini kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Amsal dituntut hukuman penjara serta denda atas dugaan pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp200 juta.

Vonis terhadap Amsal dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.

Baca Juga: Menhan Era SBY Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Pembelaan Amsal: Videografi Adalah Pekerjaan Profesional

Dalam persidangan, Amsal memberikan penjelasan terkait perbedaan anggaran yang dipermasalahkan.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh komponen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bagian dari proses produksi profesional, bukan sekadar angka yang dibuat tanpa dasar.

Soroti Peran Kepala Desa

Selain membela diri, Amsal juga menyinggung soal pihak lain yang dinilai seharusnya ikut bertanggung jawab.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas Amsal.

Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena dalam kasus ini, para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi, meskipun mereka merupakan pihak yang mengelola anggaran desa.

Baca Juga: Momen Haru Beckham Putra Cetak Brace Perdana buat Timnas Indonesia: Debut Gol Ini Bagian Perjalanan Panjang!

Klaim Tak Berniat Korupsi

Amsal juga menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk memperkaya diri dari proyek tersebut.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tegasnya.

Pernyataan ini semakin memperkuat perdebatan publik mengenai batas antara kreativitas dalam menentukan harga jasa dan dugaan pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum dan DPR Ikut Soroti Kasus

Dari sisi hukum, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," terang kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.

Ia juga menyoroti keabsahan pihak yang terlibat dalam perhitungan tersebut.

"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," terangnya.

Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang berencana menggelar rapat untuk membahas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," ujar Habiburrokhman.

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Rilis Teaser hingga Kode Motornya Terdaftar di Samsat, Suzuki Burgman Beneran Siap Masuk di Indonesia 2 April 2026?

Kesaksian Kepala Desa Jadi Sorotan

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi juga mengaku kebingungan terkait kasus ini.

"Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar," beber Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Hal ini semakin memperkuat polemik soal apakah kasus ini murni pelanggaran hukum atau berkaitan dengan perbedaan persepsi dalam menilai jasa kreatif.

Kasus yang Picu Perdebatan Luas

Kasus Amsal Sitepu kini tak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang standar harga di industri kreatif, transparansi anggaran desa, hingga keadilan dalam penegakan hukum.

Dengan vonis yang akan segera dibacakan, publik kini menanti bagaimana akhir dari kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
Sumber : Solo Balapan
Amsal Sitepu videografer penyedia jasa mark up harga proyek video Desa Karo viral kades