Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kapan Gaji PNS 2026 Naik? Begini Penjelasan Menpan RB dan Menkeu Purbaya Soal Progres Usulan Belanja Negara

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 29 Maret 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi  uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.
Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.

 

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 mulai menemui titik terang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan tersebut telah diajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski demikian, kepastian realisasinya masih harus menunggu kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara.

Pandangan Menkeu Purbaya: Tunggu Stabilitas Ekonomi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan final dalam waktu dekat.

 Pemerintah masih perlu memantau perkembangan ekonomi nasional selama satu triwulan (tiga bulan) ke depan guna memastikan arah kebijakan yang sinkron dengan kemampuan belanja negara.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PNS Terbaru di Bulan April 2026? Simak Nominal yang Bakal Masuk ke Rekening Para ASN Dalam Waktu Dekat

"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita," ujar Purbaya, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pembahasan kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara mendalam pada triwulan kedua setelah evaluasi ekonomi tahap pertama rampung.

Penjelasan PT Taspen Terkait Gaji Pensiunan

Senada dengan pemerintah pusat, PT Taspen (Persero) juga menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri untuk periode 2026.

Hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2024.

Taspen mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks mengenai pencairan rapelan gaji yang tidak resmi.

Daftar Estimasi Nominal Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Sambil menunggu keputusan final kenaikan, berikut adalah tabel besaran gaji pokok PNS yang saat ini berlaku (mengacu pada aturan terakhir):

Golongan Kisaran Gaji Pokok (Rp)
Golongan I (a - d) Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II (a - d) Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III (a - d) Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV (a - e) Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, para abdi negara juga berhak menerima lima jenis tunjangan melekat, antara lain:

  1. Tunjangan Keluarga

  2. Tunjangan Pangan/Beras

  3. Tunjangan Jabatan

  4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

  5. Tunjangan Lain (sesuai kebijakan instansi masing-masing).

Profil Singkat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Kepastian mengenai kenaikan gaji PNS 2026 diprediksi baru akan diumumkan secara resmi pada pertengahan tahun setelah pemerintah merampungkan pembahasan APBN untuk tahun mendatang.

 (did) 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Gaji PNS 2026 #menkeu #gaji pns #Purbaya #menpan rb