X dan Bigo Live Dipuji Menkomdigi! Jadi Pelopor Kepatuhan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:57 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)

 SOLOBALAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi kepada platform raksasa X dan Bigo Live.

Kedua platform ini dinilai paling awal dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan X dan Bigo Live menjadi sinyal bagi platform digital lainnya bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi soal keselamatan anak di dunia maya.

X Mulai Blokir Akun di Bawah Umur

Langkah konkret yang diambil platform X (sebelumnya Twitter) cukup drastis. Berdasarkan pantauan Pusat Bantuan (Help Desk), X resmi mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Tak hanya sekadar aturan tertulis, mulai Sabtu, 28 Maret 2026, X akan memulai proses identifikasi masif dan menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah umur.

Ini adalah aksi nyata dalam menyelaraskan kebijakan operasional dengan regulasi Indonesia.

Baca Juga: Kisah Haru Bos Rokok HS: Lolos dari Kecelakaan Maut, Berangkatkan 150 Karyawan Umrah Gratis hingga Bangun Mess Disabilitas

Bigo Live Perketat Usia dan Gunakan Moderasi AI

Sementara itu, Bigo Live menetapkan standar yang lebih tinggi dengan batas usia minimum 18 tahun ke atas dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasinya.

Untuk memastikan tidak ada "penyusup" di bawah umur, Bigo Live memperkuat sistem pertahanan dengan menerapkan moderasi berlapis, yakni menggabungkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) canggih dengan pengawasan manusia.

Selain ini platform ini juga melakukan tindakan tegas dengan langsung memblokir akun yang terdeteksi melanggar batas usia.

Peringatan Keras Menkomdigi: Tidak Ada Kompromi!

Meutya Hafid menegaskan bahwa standar kepatuhan yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimum bagi seluruh platform digital global yang berbisnis di Indonesia.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk dan layanannya. Saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Sanksi Administratif Menanti Platform 'Bandel'

Pemerintah melalui Komdigi akan terus melakukan pemantauan harian terhadap perkembangan masing-masing platform.

Bagi perusahaan digital yang masih menunda penyesuaian sistem, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi berupa sanksi administratif tegas.

Langkah ini diambil demi memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan ramah bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia tanpa paparan konten yang tidak sesuai usia. (dam)

Editor : Damianus Bram
X Bigo Live Menkomdigi meutya hafid PP Tunas