SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut masih menemukan adanya laporan mengenai pejabat "nakal" yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fasilitas negara—baik milik pusat (BMN) maupun daerah (BMD)—hanya diperuntukkan bagi operasional kedinasan, bukan untuk keperluan keluarga atau mudik lebaran.
Temuan KPK: Masih Ada Fasilitas Negara Dipakai 'Plesiran'
Meskipun KPK mengapresiasi instansi yang sudah melakukan mitigasi pencegahan korupsi, kenyataan di lapangan berkata lain.
Masih ada laporan masuk mengenai penyalahgunaan aset negara yang seharusnya terparkir rapi di kantor saat libur lebaran.
“Di lain sisi, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (28/3/2026).
KPK menilai praktik yang sering dianggap "sepele" ini sebenarnya mencerminkan benturan kepentingan yang serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat pemerintah.
Instruksi untuk Kepala Daerah dan Inspektorat
Atas temuan tersebut, KPK mendesak kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi internal yang menyeluruh.
Audit penggunaan aset selama periode libur panjang ini harus dilakukan secara transparan.
Beberapa poin penting yang ditekankan KPK antara lain:
- Evaluasi Menyeluruh: Segera cek posisi kendaraan dinas dan peruntukannya selama libur.
- Peran Inspektorat: Mendorong pengawasan aktif dan audit internal terhadap penggunaan fasilitas kantor.
- Larangan Sewa Kendaraan Dinas: Larangan ini juga berlaku bagi kendaraan yang statusnya disewa oleh instansi terkait.
Pintu Masuk Praktik Korupsi
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa penyimpangan kecil seperti ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar.
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya soal bensin atau perawatan, tapi soal etika dan akuntabilitas jabatan.
“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya,” jelasnya.
Sebagai landasan hukum, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa memanfaatkan fasilitas negara untuk urusan pribadi adalah bentuk benturan kepentingan yang tidak bisa ditoleransi.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi. Jika melihat mobil dinas berpelat merah digunakan untuk aktivitas mudik atau hiburan di wilayah Solo dan sekitarnya, jangan ragu untuk melaporkannya! (dam)
Editor : Damianus Bram