SOLOBALAPAN.COM – Jagat media sosial kembali diguncang oleh narasi video viral berdurasi 7 menit bertajuk "Ibu Tiri vs Anak Tiri".
Konten ini menjadi buruan utama netizen di platform TikTok hingga X (Twitter) karena disebut-sebut memiliki kelanjutan cerita yang berpindah lokasi dari kebun sawit ke area dapur.
Namun, di balik hiruk-pikuk pencarian link tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang harus diwaspadai agar Anda tidak menjadi korban kejahatan siber.
Benarkah Ada Video Part 2 di Dapur?
Narasi yang beredar di linimasa mengklaim bahwa video pertama yang berlatar di perkebunan sawit memiliki kelanjutan atau "Part 2" di sebuah dapur.
Perpindahan latar belakang ini memicu rasa penasaran publik yang luar biasa.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya banyak kejanggalan dalam potongan video yang beredar.
Yang pertama adalah inkonsistensi pakaian. Dimana terlihat perbedaan pakaian yang mencolok pada subjek dalam video.
Kemudian yang kedua adalah lLoncatan alur, perpindahan lokasi terjadi secara tiba-tiba tanpa kesinambungan cerita yang logis.
Terakhir dugaan kompilasi, muncul indikasi kuat bahwa video tersebut hanyalah kumpulan potongan klip berbeda yang sengaja disusun agar tampak seperti satu rangkaian cerita demi memancing klik.
Siapa Pemeran Sebenarnya? Bukan dari Indonesia?
Hingga saat ini, identitas pemeran dalam video tersebut tidak pernah terkonfirmasi.
Menariknya, detail visual dan bahasa yang digunakan dalam beberapa klip justru mengarah pada kemungkinan bahwa video tersebut berasal dari luar negeri, namun diberi narasi lokal oleh oknum tak bertanggung jawab agar cepat viral di Indonesia.
Bahaya Mengintai di Balik Link 'Full No Sensor'
Popularitas narasi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan tautan palsu.
Hati-hati, banyak link yang beredar justru mengarah pada:
- Phishing: Pencurian data akun media sosial atau perbankan.
- Malware/Virus: Perangkat Anda bisa disusupi program jahat yang merusak sistem.
- Pencurian Cookie: Akses akun Anda bisa diambil alih tanpa sepengetahuan Anda.
Ingat! Ada Jerat Hukum UU ITE
Selain risiko digital, menyebarkan atau memfasilitasi akses terhadap konten yang melanggar norma kesusilaan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penyebar konten asusila terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda klik tautan yang mencurigakan.
Jangan biarkan rasa penasaran sesaat menghancurkan keamanan data pribadi Anda atau menyeret Anda ke meja hijau. Bijaklah bersosial media! (dam)
Editor : Damianus Bram