Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Komisi III DPR RI Desak Oknum TNI Penyerang Aktivis KontraS Disidang di Peradilan Umum: Kawal Lewat Panja!

Damianus Bram • Rabu, 25 Maret 2026 | 11:02 WIB

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Komisi III DPR RI kini mendesak agar para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI diadili melalui peradilan umum, bukan militer.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa landasan hukum untuk menyeret para pelaku ke pengadilan sipil sudah sangat jelas.

Ia merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengacu pada Aturan Koneksitas KUHAP Terbaru

Menurut Safaruddin, aturan dalam KUHAP terbaru menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer wajib diperiksa serta diadili di pengadilan umum.

Kasus ini dikategorikan sebagai perkara koneksitas karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil dalam satu rangkaian peristiwa.

“Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, nanti persidangannya didorong ke peradilan umum,” tegas Safaruddin kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (25/3/2026).

Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Dalang Kerusuhan

Guna memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja).

Panja ini bertugas mengawal seluruh proses hukum agar berjalan transparan, termasuk mencari aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Karena ini koneksitas, maka persidangannya mengacu pada Pasal 170 KUHAP. Itulah alasan kami membentuk panja untuk mengawal kasus ini,” jelas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Safaruddin juga menambahkan bahwa pencarian keadilan tidak akan berhenti sebelum dalang utamanya tertangkap. “Harus sampai tuntas, tidak ada batas waktu,” imbuhnya.

Keterlibatan Oknum Bais TNI

Sebelumnya, Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, telah mengonfirmasi bahwa empat terduga pelaku berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Identitas mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

"Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI. Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Meskipun identitas pelaku sudah dikantongi, pihak TNI mengaku masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. "Jadi kita masih mendalami motifnya," tambah Yusri.

Kronologi Kejadian yang Menimpa Andrie Yunus

Peristiwa tragis ini menimpa Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam saat ia dalam perjalanan pulang dari kantor YLBHI melintasi kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Akibat siraman air keras tersebut, aktivis HAM ini mengalami luka bakar serius di bagian wajah, mata, dada, hingga tangan.

Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). (dam)

Editor : Damianus Bram
#tni #penyiraman air keras #peradilan umum #Andrie Yunus #pelaku