SOLOBALAPAN.COM – Sebuah video viral di platform X (Twitter) memperlihatkan aksi seorang perempuan yang nekat merobek uang kertas Rupiah.
Aksi ini memicu kegaduhan publik lantaran alasan di baliknya dianggap tidak bijak dan berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum serius.
Dikutip dari akun @03__nakula, perempuan yang berbicara dalam bahasa Madura tersebut tega menyobek uang pemberian mantan suaminya.
Ia mengaku kesal karena sang mantan hanya memberikan uang jajan dalam jumlah sedikit untuk anaknya.
“Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh!” ujar perempuan tersebut sembari merobek lembaran uang kertas di depan kamera.
Ancaman Pidana: Penjara 5 Tahun & Denda Rp1 Miliar
Meskipun dilakukan atas dasar emosi pribadi, tindakan merusak uang Rupiah secara sengaja adalah pelanggaran hukum berat.
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bunyi Aturan Hukum:
"Setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)."
Uang Lecek? Jangan Dirobek, Tukarkan Saja!
Daripada merusak uang, Bank Indonesia (BI) melalui program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) memfasilitasi masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah lusuh atau lecek.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menjelaskan bahwa uang lusuh tetap laku dan bisa ditukar asalkan kondisinya tidak rusak (sobek/terpotong).
Syarat Penukaran Uang Lusuh di BI:
Kondisi Fisik: Masih utuh (tidak rusak/hilang sebagian), meskipun lecek atau lusuh.
Kerapian: Jangan dilakban, diselotip, atau distaples. Cukup dikelompokkan sesuai pecahan dan tahun emisi.
Dokumen: Wajib membawa KTP asli dan tidak bisa diwakilkan.
Jumlah: Pastikan jumlah uang yang dibawa pas dengan jumlah yang akan ditukarkan.
Di wilayah DKI Jakarta saja, BI telah menyiapkan uang kartal sebanyak Rp52,6 triliun untuk kebutuhan Lebaran 1447 Hijriah ini.
Jadi, kalau lagi kesal, jangan uang yang jadi sasaran ya! Selain rugi secara finansial, jeruji besi dan denda miliaran rupiah benar-benar nyata mengintai. (dam)
Editor : Damianus Bram