Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bungkam Seribu Bahasa! Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Pasang Target 'Peras' SKPD Rp 750 Juta buat THR, Baru Cair Rp 610 Juta Langsung Diciduk!

Damianus Bram • Minggu, 15 Maret 2026 | 11:52 WIB

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) kena OTT KPK.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) kena OTT KPK.

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema korupsi memuakkan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Di tengah kekhusyukan bulan Ramadhan, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan pihak eksternal.

Tak tanggung-tanggung, sang bupati memasang target setoran hingga Rp750 juta.

Namun, apes bagi Syamsul, saat uang baru terkumpul Rp610 juta, tim KPK keburu menyergapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kronologi Skema Setoran: Sekda dan Asisten Jadi 'Penagih'

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengoordinasi pengumpulan uang.

Sadmoko kemudian mengerahkan Asisten I, II, dan III Setda Cilacap sebagai pelaksana lapangan.

“Uang tersebut direncanakan dipakai Bupati untuk THR eksternal (Forkopimda) sebesar Rp515 juta dan sisanya untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

Sebanyak 47 satuan kerja, termasuk 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas, menjadi sasaran pemerasan. Target setorannya pun fantastis, tiap unit dipatok Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Tagihan Paksa Melibatkan Satpol PP

Praktik ini terbilang sangat sistematis. Jika ada perangkat daerah yang keberatan dengan nilai setoran, mereka harus melapor untuk mendapatkan "diskon" target.

Tragisnya, bagi instansi yang belum menyetor hingga tenggat waktu 13 Maret 2026, mereka akan ditagih paksa oleh tim Asisten Setda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kadis Ketahanan Pangan.

Hingga saat OTT dilakukan, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang yang dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dengan total mencapai Rp610 juta.

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa tas bingkisan yang kini disita KPK sebagai barang bukti.

Bupati Bungkam, Rompi Oranye Menanti

KPK resmi menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026.

Saat digelandang menuju mobil tahanan dengan rompi oranye, Syamsul memilih bungkam seribu bahasa meski dicecar pertanyaan oleh awak media.

Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/ata

Editor : Damianus Bram
#Syamsul Auliya Rachman #Bupati Cilacap #ott bupati cilacap #Peras #pemerasan #ott #kpk