SOLOBALAPAN.COM – Isu klasik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjadi rapor merah menjelang Idul Fitri 2026.
Sedikitnya 25 ribu pekerja dilaporkan harus menelan pil pahit karena belum menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bernaung.
Data mengejutkan ini dihimpun oleh Posko Orange yang didirikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Hingga batas akhir pembayaran (H-7 Lebaran), aduan dari para buruh yang terzalimi terus mengalir deras.
Fakta Lapangan: Ribuan Buruh Gigit Jari
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa angka 25 ribu tersebut merupakan hasil verifikasi langsung tim lapangan ke sejumlah pabrik.
"Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR," tegas Said Iqbal dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (14/3/2026).
Iqbal menyoroti beberapa kasus besar yang sangat memprihatinkan. Kasus yang pertama terjadi di PT Rikispotindo, Bogor. Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah.
Kondisi serupa terjadi di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara.
Perusahaan ini sempat viral karena para buruhnya terpaksa menguasai pabrik setelah pihak pengusaha menghilang tanpa kejelasan.
"Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang bandel tidak membayar THR," sindir Iqbal.
Kemenaker Buka Layanan Pengaduan Daring
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan telah siaga melalui Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak awal Maret.
Hingga kini, tercatat ada 1.134 layanan konsultasi yang masuk, mencakup pertanyaan seputar penghitungan THR hingga hak bagi pekerja yang terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan secara real-time.
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan setiap hari di posko,” tegas Yassierli. (dam)
Punya Masalah THR? Hubungi Kontak Ini!
Bagi para pekerja yang merasa haknya dilanggar, pemerintah menyediakan layanan pengaduan resmi secara daring:
Situs Resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112
Editor : Damianus Bram