SOLOBALAPAN.COM – Sidang kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memanas.
Dalam persidangan yang digelar tertutup pada Jumat (13/3/2026), muncul fakta mengejutkan mengenai adanya satu peserta yang seolah "kebal hukum" dan menghilang dari daftar dakwaan.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritona, membeberkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, jumlah orang yang terjaring dalam penggerebekan pada 19 Oktober 2025 lalu sebenarnya adalah 35 orang, bukan 34 orang seperti yang selama ini dipublikasikan.
Siapa Yoga? Sosok yang Tak Pernah Tersentuh Hukum
Fakta persidangan mengungkap satu nama peserta bernama Yoga. Berbeda dengan 34 terdakwa lainnya yang kini harus duduk di kursi pesakitan, Yoga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi.
"Saksi R menyebut yang ikut Siwalan Party itu sesungguhnya 35 orang. Ada satu orang bernama Yoga yang tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara ini," ujar Junior Aritona, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (14/3/2026).
Pihak kuasa hukum menilai Polrestabes Surabaya tidak terbuka dalam perkara ini. Identitas Yoga seolah sengaja dihilangkan tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu, tim hukum meminta majelis hakim menghadirkan anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan guna mengklarifikasi status pria bernama Yoga tersebut.
Update Persidangan: Pemeriksaan Saksi Mahkota
Dalam sidang bernomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby ini, agenda utama adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dibagi menjadi dua sesi:
Pemeriksaan Saksi a de charge: Pihak yang dihadirkan JPU yang diduga berperan sebagai pendana acara.
Pemeriksaan Saksi Mahkota: Para terdakwa saling memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence, Surabaya.
Junior berharap hakim mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan privasi dalam memutus perkara ini.
"Salah satunya harus memperhatikan masa depan para terdakwa," tambahnya.
Kilas Balik: Pesta di Kamar 1601 dan 1602
Kasus ini sempat menggemparkan publik saat Satsamapta Polrestabes Surabaya menggerebek hotel di kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10/2025).
Dari 34 pria yang ditahan, beberapa di antaranya ditemukan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Profil para terdakwa pun sangat beragam, mulai dari mahasiswa, pegawai swasta, guru, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Surabaya hingga Sumatera Barat. Seluruh terdakwa kini dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hingga saat ini, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, belum memberikan respons terkait konfirmasi status peserta bernama Yoga tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram