SOLOBALAPAN.COM – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, menggegerkan warga setempat.
Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya sesama jenis, AS (21), setelah dilanda rasa cemburu.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 itu bermula dari konflik asmara yang berujung tindakan kekerasan.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku justru mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Dari hasil penyelidikan polisi, pembunuhan itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui korban telah memiliki pasangan baru.
"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," ujarnya.
Hubungan keduanya diketahui sempat berlangsung selama sekitar satu tahun.
Namun hubungan itu mulai renggang setelah pelaku bekerja di Bali selama tujuh bulan.
Selama masa hubungan jarak jauh tersebut, korban meminta untuk mengakhiri hubungan dan menyatakan ingin menjalani kehidupan normal.
Namun belakangan diketahui korban menjalin hubungan baru dengan pria lain berinisial AB (24).
Rencana Pembunuhan Disusun Sejak Pagi
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengungkap bahwa pelaku sebenarnya sudah merencanakan aksinya sejak pagi hari.
"Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan," ungkap Anggoro pada Rabu 11 Maret 2026.
Setelah rencana pertama batal, pelaku kembali mencari keberadaan korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku mengambil sepotong kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar untuk digunakan sebagai senjata.
"Tersangka kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB yang berada di Perumahan Family Dream. Saat itu korban AS dan AB diketahui sedang berkemas untuk pindah kos," bebernya.
Detik-detik Penyerangan di Dalam Rumah
Menurut keterangan polisi, pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci sehingga pelaku dapat masuk ke dalam rumah tanpa kesulitan.
Ia kemudian bersembunyi di kamar sebelah sambil mengintip aktivitas korban.
Dari tempat tersebut, pelaku melihat korban AS dan AB sedang berpelukan.
Pemandangan itu membuat emosi pelaku memuncak hingga akhirnya memutuskan melakukan penyerangan.
"Tersangka keluar dari kamar lalu memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku sebanyak satu kali hingga kayu tersebut patah," katanya.
Korban AS dan AB sempat berusaha melawan serangan pelaku. Namun situasi berubah ketika salah satu korban mulai kehilangan keseimbangan.
"Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun pisau sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya," lanjutnya.
Dalam kondisi terluka, AB berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Sementara itu pelaku kembali menyerang AS hingga pisau tertancap di kepala korban.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Setelah melakukan penyerangan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan memesan ojek online untuk menuju kantor polisi.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online. Ia kemudian meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara, korban AS ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sementara AB mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri.
"Korban AS dan AB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis dan proses selanjutnya," tukasnya.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. (lz)
Editor : Laila Zakiya