Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 622 M, Apakah Langsung Ditahan?

Damianus Bram • Kamis, 12 Maret 2026 | 15:23 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis siang (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Kedatangan Yaqut di Gedung Merah Putih pukul 13.00 WIB ini terjadi hanya berselang satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan KPK kepada Yaqut dinyatakan sah secara hukum.

Penampilan Gus Yaqut di Gedung Merah Putih

Didampingi pengacaranya, Melissa Anggraeni, Gus Yaqut tampil tenang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket krem dan kopiah hitam.

Ia sempat membantah kabar bahwa dirinya meminta penundaan pemeriksaan.

"Nggak ada tuh (minta tunda), nggak ada," ujar Yaqut singkat saat memasuki lobi gedung KPK.

Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Nasib 8.400 Jamaah

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak ribuan calon jamaah haji.

Dalam perkara ini, Eks Menag Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan rugi mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. 

Apakah Bakal Langsung Ditahan?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum memberikan jawaban pasti mengenai penahanan Yaqut hari ini.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari syarat subjektif hingga obyektif dalam KUHAP.

"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Tidak hanya pemenuhan unsur pasal, tetapi juga perkembangan penanganan perkara. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tegas Asep, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025 dan kini dipastikan akan "gas pol" setelah hambatan praperadilan terselesaikan.

Publik kini menanti, apakah pemeriksaan perdana pasca-praperadilan ini akan berakhir dengan pemakaian rompi oranye bagi sang mantan menteri. (dam)

Editor : Damianus Bram
#gus yaqut #ditahan #kuota haji #tersangka #yaqut cholil qoumas #eks menag #kpk