SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026.
Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Menariknya, dari 13 orang yang sempat diamankan—termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong—KPK hanya menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat Bupati, sementara sang Wakil Bupati akhirnya dilepaskan.
Daftar 5 Tersangka Korupsi Ijon Proyek
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci lima pihak yang kini resmi menyandang status tersangka
Pihak penerima dalam hal ini pejabat publik adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong Harry Eko Purnomo.
Kemudian untuk pihak pemberi (swasta) adalah Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama) dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (11/3/2026).
Barang Bukti Ratusan Juta dan Temuan Suap Berulang
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
“Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Harry Eko Purnomo dengan modus permintaan fee proyek mencapai total Rp775 juta,” tegas Asep Guntur.
KPK menduga praktik ini sudah dilakukan secara berulang oleh Bupati Fikri Thobari untuk memperkaya diri dan kroninya.
Masa Penahanan dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka kini langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Langkah ini dipastikan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan terkait adanya dugaan korupsi lain di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang belum terendus ke permukaan. (dam)
Editor : Damianus Bram