SOLOBALAPAN.COM – Teka-teki status hukum Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu akhirnya mulai menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat kuat untuk menetapkan sang bupati sebagai tersangka kasus suap.
Dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan konstruksi perkara yang kuat terkait dugaan praktik "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Modus Ijon Proyek: Suap di Balik Layar
KPK menduga kuat adanya aliran dana dari pihak swasta yang masuk ke kantong Bupati Fikri Thobari.
Uang tersebut diduga sebagai "pelicin" agar pihak swasta tertentu mendapatkan jatah pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
"Bukti-bukti awal menunjukkan adanya konstruksi perkara terkait suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam skema ijon proyek," tegas Budi Prasetyo, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (11/3/2026).
Lima Orang Masuk Daftar Tersangka
Meskipun identitas lengkapnya baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (11/3/2026) besok, KPK memastikan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian OTT ini.
Komposisi para tersangka tersebut terdiri dari 3 orang sebagai pihak pemberi, diduga dari kalangan kontraktor atau pihak swasta dan 2 orang sebagai pihak penerima, termasuk di dalamnya unsur penyelenggara negara.
Menanti Konferensi Pers Resmi Besok
Saat ini, Fikri Thobari bersama pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
KPK berjanji akan membeberkan secara detail mengenai jumlah uang yang disita serta rincian proyek yang menjadi objek suap dalam konferensi pers besok.
"Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers," pungkas Budi.
Penangkapan di pertengahan Ramadan ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa KPK tidak mengendurkan pengawasan meski di hari besar keagamaan. (dam)
Editor : Damianus Bram