SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), pada Selasa (10/3).
Japto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penjadwalan pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Japto dimintai keterangan untuk mendalami penyidikan yang kini mengarah pada keterlibatan tersangka korporasi dalam pusaran korupsi di wilayah Kalimantan Timur tersebut.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Kilas Balik Kasus Besar Rita Widyasari
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara panjang yang bermula sejak September 2017.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap izin lokasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar.
Tak berhenti di situ, pada awal 2018, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan terus berkembang hingga tahun 2026 ini. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset mewah dalam jumlah fantastis, mulai dari 91 unit kendaraan, bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Dugaan Aliran Dana Pertambangan Batu Bara
Selain sektor perkebunan, Rita Widyasari diduga kuat menerima aliran dana jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.
Modusnya adalah dengan memungut biaya sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara di wilayahnya.
Seiring dengan pendalaman kasus ini, KPK telah mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka resmi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pemeriksaan tokoh-tokoh besar seperti Japto diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum terkait gratifikasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo