Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenapa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Dipanggil KPK? Simak Fakta Terbaru Kasus Rita Widyasari

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:16 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rab
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rab

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), pada Selasa (10/3).

Japto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penjadwalan pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Japto dimintai keterangan untuk mendalami penyidikan yang kini mengarah pada keterlibatan tersangka korporasi dalam pusaran korupsi di wilayah Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga: Siapa Japto Soerjosoemarno yang 11 Mobilnya Viral Disita KPK? Ternyata Pengaruhnya di Pemuda Pancasila Besar!

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Kilas Balik Kasus Besar Rita Widyasari

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara panjang yang bermula sejak September 2017.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap izin lokasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar.

Tak berhenti di situ, pada awal 2018, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan terus berkembang hingga tahun 2026 ini. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset mewah dalam jumlah fantastis, mulai dari 91 unit kendaraan, bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Baca Juga: LSM Sebut Korban Pungli SDN 1 Jati Mulyo Kebumen Lapor Polisi tapi Tak Ada Hasil sebelum Digeruduk Oknum Pemuda Pancasila: 21 Hari Belum Ditindak

Dugaan Aliran Dana Pertambangan Batu Bara

Selain sektor perkebunan, Rita Widyasari diduga kuat menerima aliran dana jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.

Modusnya adalah dengan memungut biaya sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara di wilayahnya.

Seiring dengan pendalaman kasus ini, KPK telah mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka resmi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pemeriksaan tokoh-tokoh besar seperti Japto diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum terkait gratifikasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#japto soerjosoemarno #rita widyasari #fakta #Ketum #pemuda pancasila #kpk