Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aturan Baru! Menkomdigi Meutya Hafid Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya

Damianus Bram • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:57 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan main di ruang digital.

Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), akses media sosial kini akan dibatasi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk melindungi generasi muda dari ancaman kecanduan gawai, perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten negatif yang tidak sesuai usia.

Menkomdigi: "Tunggu Anak Siap Mental"

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa batasan usia 16 tahun merupakan hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak.

Pemerintah ingin memastikan anak memiliki benteng mental yang kuat sebelum terjun ke dunia digital yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan sekadar larangan, tapi memastikan anak memiliki kesiapan psikologis sebelum berinteraksi dengan algoritma yang dinamis,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (9/3/2026).

Melindungi dari "Kekuatan Algoritma" dan Bahaya AI

Meutya Hafid menekankan bahwa orang tua seringkali merasa kewalahan menghadapi perkembangan teknologi sendirian.

Dengan adanya PP Tunas, pemerintah hadir untuk memberikan batasan yang jelas bagi penyedia sistem elektronik.

Apalagi, dengan pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), konten manipulatif (seperti deepfake) semakin sulit dibedakan dari kenyataan.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

 

Bukan Melarang Teknologi, Tapi Memilah Platform

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, turut memberikan dukungannya.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghalangi anak untuk belajar menggunakan internet.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak tetap bisa internetan untuk belajar. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu yang bisa menurunkan fokus belajar,” jelas Najeela.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, tumbuh kembang anak di Indonesia tetap terjaga di tengah gempuran digitalisasi yang semakin masif. (dam)

Poin Penting PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025):

Editor : Damianus Bram
#Pembatasan Medsos #komdigi #Menkomdigi Meutya Hafid #anak #PP Tunas