SOLOBALAPAN.COM - Nama Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mendadak menjadi sorotan publik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) malam dan menjadi salah satu OTT yang menyasar kepala daerah di bulan Ramadan tahun ini.
“Benar, Bupati Rejang Lebong (terjaring OTT KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Setelah diamankan, Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
“Konfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Budi Prasetyo.
Selain Bupati Rejang Lebong, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk ruang kerja bupati serta beberapa ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di lokasi tersebut tampak pita segel khas berwarna merah hitam bertuliskan KPK yang dipasang pada pintu ruangan yang tengah diperiksa.
Selain penyegelan, tim penyidik juga terlihat membawa sejumlah dokumen dari beberapa ruangan yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.
Sempat Hadiri Rapat Paripurna
Sebelum ditangkap, Fikri Thobari sempat menghadiri kegiatan resmi di Bengkulu Selatan.
Ia bersama istrinya menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkulu Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin pagi.
Dalam kesempatan itu, Fikri menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan berharap momentum tersebut dapat mendorong pembangunan daerah.
Tak lama setelah kegiatan tersebut, operasi penindakan KPK dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Rejang Lebong.
Harta Kekayaan Fikri Thobari Capai Rp19,5 Miliar
Di tengah kasus yang menjeratnya, harta kekayaan Fikri Thobari juga ikut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fikri tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp19.530.683.491 per 7 Agustus 2024.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Bengkulu.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 900.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 45.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.234.102.034
F. HARTA LAINNYA Rp 9.700.560.665
Sub Total Rp 32.479.662.699
UTANG Rp 12.948.979.208
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 19.530.683.491
Dalam laporan tersebut, Fikri juga tercatat memiliki 14 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp14,6 miliar.
Di garasinya terdapat dua mobil dengan nilai keseluruhan Rp900 juta, yakni Mitsubishi Eclipse Cross tahun 2020 dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021.
Profil Singkat Fikri Thobari
Muhammad Fikri Thobari merupakan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2029.
Ia lahir di Baturaja pada 4 Februari 1981 dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi serta administrasi publik.
Kariernya tidak hanya di dunia politik, tetapi juga bisnis.
Fikri diketahui pernah menjadi pemimpin koran "Sehasen Jaya" pada tahun 2008 hingga 2010 serta menjabat Direktur Utama PT Bukit Juvi Permata.
Di dunia organisasi, ia juga aktif di berbagai lembaga seperti Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Rejang Lebong.
Fikri mulai terjun ke dunia politik pada 2019 sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong sebelum akhirnya terpilih sebagai bupati pada Pilkada 2024.
KPK Masih Dalami Perkara
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fikri Thobari dan pihak lainnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya