Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Jadi Bupati Nomor Satu yang Dijerat Pasal Langka usai OTT KPK, Fadia Arafiq Catut Nama ART di PT RNB Milik Keluarganya

Laila Zakiya • Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:43 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus membuka fakta baru.

Selain menyoroti konflik kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, perkara ini juga mencatat sejarah baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK diketahui menggunakan pasal yang sangat jarang diterapkan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT), yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT dengan Pasal Langka

Biasanya, tersangka hasil OTT KPK dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi.

Namun dalam kasus ini, penyidik menerapkan konstruksi hukum yang berbeda.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3).

Pasal 12 huruf i UU Tipikor sendiri menjerat penyelenggara negara yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya berada di bawah pengawasannya.

Dengan kata lain, pasal ini menyoroti konflik kepentingan ketika seorang pejabat menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan milik sendiri atau keluarga.

Perusahaan Keluarga Menang Tender

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga menjadi perusahaan yang digunakan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut tercatat menerima kontrak dengan total nilai Rp46 miliar dari berbagai perangkat daerah.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang digunakan untuk operasional.

"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," ungkap Asep.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan Fadia.

Di antaranya Fadia Arafiq yang menerima Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, anaknya Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, dan anak lainnya Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Selain itu juga terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Nama ART Muncul sebagai Direktur

Fakta mengejutkan lain yang terungkap dalam penyidikan adalah sosok direktur perusahaan tersebut.

KPK menyebut bahwa Rul Bayatun yang tercatat sebagai direktur PT RNB ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Fadia Arafiq.

"Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun, -red) menyebutnya ART. ART-nya FAR," sebut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengutip Antara, Kamis (5/3/2026).

Penyidik menduga posisi direktur tersebut hanya formalitas untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.

"Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan," imbuhnya.

Sudah Diperingatkan Sekda

KPK juga mengungkap bahwa dugaan konflik kepentingan ini sebenarnya telah diingatkan oleh internal pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan disebut sempat mengingatkan Fadia ketika perusahaan tersebut mulai mengikuti proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

“Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” tutur Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.

Uang Korupsi Diatur Lewat Grup WhatsApp

KPK juga menemukan bahwa pengelolaan dan distribusi uang dari proyek tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi dengan stafnya.

"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya," tegasnya.

Setiap penarikan dana bahkan dilaporkan melalui grup WhatsApp tersebut sebagai bagian dari dokumentasi internal.

Suami dan Anak Akan Dipanggil

Penyidikan kasus ini juga dipastikan belum berhenti pada satu tersangka.

KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk keluarga Fadia.

"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," ujar Budi, Jumat (6/3/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana serta pengelolaan perusahaan PT RNB yang disebut berada di bawah kendali keluarga.

OTT Tangkap 14 Orang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Semarang dan Pekalongan pada 3 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk diperiksa.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," ucap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan disebut tetap berjalan normal.

"Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api," terang Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Riyan juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

"Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik," sambungnya.

Kini, KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk dugaan peran keluarga Fadia dalam pengelolaan perusahaan yang memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bupati pekalongan #art #Direktur #korupsi #ott kpk #pt rnb #Fadia Arafiq #Pemkab Pekalongan