SOLOBALAPAN.COM – Bareskrim Polri akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyebar fitnah di media sosial.
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada pekan ini.
Kasus ini bermula dari unggahan konten yang menyudutkan istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut terkait isu perselingkuhan.
Penyidik Segera Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi peningkatan status hukum bagi kedua pemilik akun YouTube tersebut.
Langkah selanjutnya, polisi akan segera memanggil Bigmo dan Resbob untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), penetapan dilakukan lewat gelar perkara pekan ini. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Buntut Laporan Azizah Salsha Sejak Agustus 2025
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh Azizah Salsha, putri dari politisi senior sekaligus penasihat Semen Padang FC, Andre Rosiade.
Azizah melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa konten yang disebarkan oleh Muhammad Jannah (Bigmo) dan Resbob telah merugikan kliennya secara personal karena menyebarkan narasi yang tidak terbukti kebenarannya.
Pesan untuk Bijak Bersosial Media
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
Pihak Azizah menekankan pentingnya memberikan efek jera agar para pengguna media sosial, terutama para kreator konten, lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
"Ini harus memberi efek jera bagi masyarakat dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," tegas Dipo di Gedung Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, publik masih menanti proses hukum lebih lanjut dan bagaimana tanggapan dari pihak Bigmo maupun Resbob atas status tersangka yang kini disandang mereka. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo