SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus berkembang.
Meski saat ini baru Fadia yang berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama saja.
Penyidik kini juga menelusuri peran suami dan anak Fadia yang terlibat dalam pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga menjadi pintu masuk konflik kepentingan dalam proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK Isyaratkan Tersangka Baru
KPK memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan muncul tersangka lain tetap terbuka.
"Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ. Kita akan tetapkan seperti itu," terang Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari perusahaan tersebut.
Peran Suami dan Anak dalam PT RNB
KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff pada 2022, satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq Ashraff menjadi direktur pada periode 2022 hingga 2024.
Pada 2024, posisi direktur kemudian diganti oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
"Sementara FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," bebernya.
Meski tidak tercantum dalam struktur perusahaan, Fadia disebut sebagai pihak yang menerima manfaat dari operasional PT RNB.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek Pemerintah
KPK menduga perusahaan tersebut kemudian memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam prosesnya, Fadia dan anaknya diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB meski terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'perusahaan Ibu'," ujar Asep.
Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa karena perangkat daerah juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut.
Aliran Dana hingga Puluhan Miliar Rupiah
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara sisanya dibagikan kepada keluarga dan pihak terkait.
"Kemudian, dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," terang Asep.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
-
Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
-
Suami Fadia, Ashraff sebesar Rp1,1 miliar
-
Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
-
Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar
-
Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
-
Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Selain itu, hasil audit sementara juga menunjukkan aliran dana besar ke anak-anak Fadia.
MSA diduga menerima Rp4,6 miliar, sementara saudaranya MHN menerima Rp2,5 miliar.
Sementara suaminya yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tercatat menerima Rp1,1 miliar.
Analogi 'Wasit Ikut Bermain'
Dalam penjelasannya, KPK bahkan menggunakan analogi sepak bola untuk menggambarkan konflik kepentingan dalam kasus ini.
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arafiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut, seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main," ungkap Asep.
Analogi tersebut menggambarkan bagaimana seorang kepala daerah yang seharusnya mengawasi jalannya proyek justru diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
KPK Juga Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mulai menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Kami beruntung dibantu PPATK dalam menelusuri alur uang ini. Uang masuk ke rekening perusahaan, lalu digeser menjadi aset. Ini yang sedang kami preteli satu per satu," tegasnya.
Temuan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan aliran dana dari perusahaan tersebut.
Perusahaan Diisi Tim Sukses Bupati
Fakta lain yang terungkap adalah komposisi pegawai PT RNB yang sebagian besar berasal dari tim sukses Fadia.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” terang Asep dilansir dari Antara.
Para pegawai tersebut kemudian ditempatkan sebagai tenaga outsourcing di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hingga kini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Sementara suami, anak, dan pihak lain yang diduga terlibat masih berstatus saksi sembari menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. (lz)
Editor : Laila Zakiya