Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ngaku Tak Tahu Kelakuannya Termasuk Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Tertangkap OTT KPK Kena Sentil Wamendagri

Laila Zakiya • Kamis, 5 Maret 2026 | 15:25 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq semakin menjadi sorotan publik.

Selain karena nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, pernyataan Fadia yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut juga menuai reaksi keras dari pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut bahkan disorot langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menegaskan bahwa seorang kepala daerah tetap harus memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola pemerintahan.

Dalih Fadia Arafiq Tak Paham Birokrasi

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia Arafiq disebut menyampaikan alasan terkait latar belakang profesinya sebelum terjun ke dunia politik.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, Fadia juga mengaku bahwa urusan teknis birokrasi selama menjabat lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada kegiatan seremonial.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," terangnya.

KPK Tegaskan Fadia Bukan Orang Baru di Pemerintahan

Dalih tersebut dinilai tidak sejalan dengan rekam jejak politik Fadia Arafiq di pemerintahan daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan bahwa Fadia bukanlah figur baru dalam dunia birokrasi karena telah menjabat dalam beberapa posisi penting sebelumnya.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujar Asep.

Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016.

Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan pada 2021 dan kembali memenangkan Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Wamendagri Bima Arya Sentil Kepala Daerah

Pernyataan Fadia juga mendapat respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah sehingga tidak bisa beralasan tidak memahami aturan pemerintahan.

"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," tegas Bima Arya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan seharusnya sudah dipertimbangkan sejak seseorang memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

"Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah.

"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," ujar Bima.

Skema Dugaan Korupsi Libatkan Perusahaan Keluarga

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.

KPK mengungkap bahwa Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut kemudian diduga mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," ungkap Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).

Sepanjang 2025, perusahaan tersebut tercatat mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Total transaksi dari kontrak dengan pemerintah daerah sepanjang 2023–2026 mencapai Rp46 miliar.

Aliran Dana hingga Rp19 Miliar ke Keluarga

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Namun sisanya sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga dan orang dekat Fadia.

Rincian aliran dana tersebut antara lain:

KPK juga mengungkap bahwa pengaturan pembagian dana tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan staf.

Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Jangan Cari Keuntungan

Menanggapi maraknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, Bima Arya mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi," ujar Bima Arya.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian, kontribusi, bukan memperkaya diri," sambungnya.

Saat ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan selama proses hukum berlangsung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bima arya #ott kpk #pt rnb #Wamendagri #Fadia Arafiq #kasus korupdi did #dugaan korupsi #kepala daerah