Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Geger WA Grup 'Belanja RSUD' Milik Fadia Arafiq Terbongkar! Singgung soal Pengaturan Jatah di Pekalongan hingga Uang Keluar

Laila Zakiya • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:42 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus memunculkan fakta baru.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi uang dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta proyek lainnya pada tahun anggaran 2023–2026.

KPK Tetapkan Fadia Arafiq sebagai Tersangka

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah.

Operasi tersebut berlangsung pada 2–3 Maret 2026 di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan oleh penyidik KPK.

Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga orang-orang yang berada di lingkaran dekat bupati.

Terbongkarnya Grup WhatsApp 'Belanja RSUD'

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah keberadaan grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' yang diduga menjadi sarana komunikasi internal antara Fadia Arafiq dan staf kepercayaannya.

Melalui grup tersebut, penyidik menduga pengelolaan serta distribusi uang dari proyek-proyek pemerintah diatur secara sistematis.

“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” terang Asep.

Setiap kali terjadi penarikan dana untuk kepentingan tertentu, staf disebut harus melaporkan dan mendokumentasikannya melalui grup tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel yang berisi percakapan di grup tersebut, laptop yang memuat laporan keuangan perusahaan, serta dokumen kontrak pengadaan.

Dugaan Proyek Mengalir ke Perusahaan Keluarga

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan proyek-proyek pemerintah kepada perusahaan yang dimiliki keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan tersebut didirikan pada 2022, setahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Struktur perusahaan melibatkan keluarga inti bupati. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sempat menjadi direktur sebelum digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaan bupati.

Sebagian besar pegawai perusahaan itu juga disebut berasal dari tim sukses Fadia yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Aliran Dana Puluhan Miliar Rupiah

KPK mengungkap bahwa selama periode 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut menerima kontrak dari pemerintah daerah dengan nilai besar.

Sepanjang periode tersebut, tercatat transaksi masuk sebesar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan dengan berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan sejumlah pihak lainnya.

Rinciannya antara lain:

Secara keseluruhan, jumlah dana yang diduga dibagikan kepada lingkar keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.

Fadia Bantah Terjaring OTT

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” tegas Fadia, Rabu siang.

Ia juga mengaku saat penangkapan dirinya sedang berada bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Saya sedang sama pak gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” imbuhnya.

Selain itu, Fadia juga menolak tudingan bahwa dirinya terlibat langsung dalam perusahaan yang mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

"Enggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu Perusahaan dari keluarga bukan saya," tandasnya.

KPK Tahan Fadia Arafiq

Saat ini, KPK telah menahan Fadia Arafiq di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengaturan proyek dan distribusi dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bupati pekalongan #ott kpk #WA Grup #kasus korupsi #Fadia Arafiq