SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq terus menguak lapisan baru.
Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perusahaan keluarga yang disebut-sebut menjadi pintu masuk praktik konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan itu dikenal sebagai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berperan besar dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas daerah.
Tak hanya melibatkan sang bupati, perusahaan ini juga menyeret nama suami dan anak Fadia Arafiq.
PT RNB dan Dugaan Dominasi Proyek di Pemkab Pekalongan
Perusahaan yang didirikan Fadia Arafiq, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), diketahui mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Tak sendirian, Fadia mendirikan perusahaan tersebut bersama suami dan anaknya.
Dalam struktur perusahaan, suaminya, Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, tercatat sebagai direktur.
Melansir pemberitaan ANTARA pada Rabu, 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Dugaan tersebut bermula dari pendirian PT RNB yang kemudian aktif mengikuti berbagai proyek pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, Fadia disebut sebagai penerima manfaat utama perusahaan, sehingga konflik kepentingan dinilai tidak terhindarkan.
Peran Anak dan Dugaan Intervensi Kepala Dinas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah selama periode 2023–2026.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," terang Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/3/2026).
Pada 2025, PT RNB bahkan disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam konteks ini, nama Muhammad Sabiq Ashraff mencuat.
Pria berusia 27 tahun itu merupakan lulusan Fakultas Hukum pada akhir April 2024.
Usai lulus, ia maju sebagai calon anggota DPRD Pekalongan dari Partai Golkar dan berhasil menjadi calon terpilih.
Dalam kasus ini, Sabiq diduga ikut mengintervensi sejumlah kepala dinas demi meloloskan proyek keluarga. Keuntungan yang diraup PT RNB disebut mencapai Rp4,6 miliar.
Modus Perusahaan Keluarga Versi KPK
KPK secara resmi membeberkan modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini.
Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga sebagai kendaraan untuk memenangkan proyek outsourcing bernilai besar.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Dari nilai tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya sekitar Rp24 miliar.
Dari sisa itu, Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.
Keterlibatan Suami dan Dugaan ‘Gurita Bisnis’ Keluarga
Dalam konferensi pers yang sama, KPK mengungkap bahwa PT RNB didirikan secara kolektif oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, hingga tingkat kecamatan.
"FAR melalui MSA (suaminya) diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, hingga kantor kecamatan," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (4/3/2026).
Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah disebut menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal agar penawaran PT RNB bisa disesuaikan.
Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB diduga merupakan tim sukses bupati.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan.
Skandal ini membuka diskusi luas soal bahaya konsentrasi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan bisnis dalam satu keluarga.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pihak lain yang disebut terlibat. (lz)
Editor : Laila Zakiya