SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap "Bisnis Keluarga" di balik kekuasaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), akhirnya dibongkar habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026), KPK mengungkap bahwa hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing diduga dinikmati secara berjamaah oleh suami hingga anak-anak sang bupati.
Potongan Gaji Pegawai Jadi Jatah Keluarga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan angka yang mencengangkan.
PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan milik keluarga bupati, mengantongi kontrak senilai Rp46 miliar.
Namun, dari angka tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi, diduga dibagi-bagi sebagai jatah untuk keluarga inti bupati.
Rincian 'Bancakan' Uang Korupsi:
KPK berhasil melacak aliran dana masuk ke kantong pribadi anggota keluarga dinasti Fadia Arafiq sebagai berikut:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 Miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPR RI): Rp1,1 Miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 Miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 Miliar
- Direktur PT RNB (Orang Kepercayaan): Rp2,3 Miliar
- Penarikan Lainnya: Rp3 Miliar
Grup WA "Belanja RSUD": Pantau Setoran Real-Time
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah adanya grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Grup ini digunakan oleh staf Fadia untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti pengambilan uang kepada sang bupati.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan dan mendokumentasikannya di grup tersebut," ungkap Asep Guntur.
Pembelaan 'Artis Dangdut' yang Ditolak KPK
Saat diperiksa, Fadia sempat berdalih bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang musisi dangdut.
Namun, KPK menolak mentah-mentah alasan tersebut. Mengingat Fadia sudah berpengalaman sebagai Wakil Bupati (2011–2016) dan kini menjabat sebagai Bupati periode kedua, ia seharusnya sangat paham mengenai prinsip good governance.
Terlebih, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan dikabarkan sudah berulang kali mengingatkan soal adanya potensi konflik kepentingan dalam proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT RNB.
Resmi Ditahan
Kini, Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Editor : Damianus Bram