SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap di balik penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbuka lebar.
Skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023-2026 ini ternyata melibatkan "dinasti bisnis" keluarga sang bupati.
KPK mengungkap bahwa Fadia secara kolektif bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Modus 'Perusahaan Ibu': Monopoli Proyek Lewat Intervensi
Perusahaan keluarga yang dikenal dengan sebutan "Perusahaan Ibu" ini diduga menjadi alat untuk memonopoli proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, FAR diduga memerintahkan orang kepercayaannya dan sang suami untuk melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas.
"FAR melalui MSA (suaminya) diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD," ungkap Asep Guntur, Rabu (4/3/2026).
Fakta-Fakta Mengejutkan di Balik PT RNB:
Bocoran HPS: Para perangkat daerah dipaksa menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal lelang agar perusahaan keluarga ini bisa menyesuaikan nilai penawaran.
Pegawai Berstatus Timses: Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Bupati yang juga bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Monopoli 17 Dinas: Sepanjang tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Abaikan Penawaran Rendah: PT RNB dipaksakan menang meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan harga penawaran lebih kompetitif/rendah.
Ancaman Hukuman Berat
Atas keterlibatan dalam pemborongan dan pengadaan yang ia urus sendiri (konflik kepentingan), Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan betapa rentannya penyalahgunaan jabatan ketika kekuasaan di tingkat eksekutif (Bupati), legislatif pusat (DPR RI), dan legislatif daerah (DPRD) terkonsentrasi dalam satu keluarga untuk kepentingan bisnis pribadi. (dam)
Editor : Damianus Bram