SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan akhirnya tersingkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026), KPK mengungkap adanya skandal konflik kepentingan yang melibatkan dinasti politik dan bisnis keluarga sang bupati.
Modus 'Perusahaan Ibu' dan Monopoli Proyek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia bersama suaminya, Ashraff Abu (Anggota DPR RI), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini sengaja disiapkan untuk menjadi vendor utama di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menemukan fakta bahwa PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, hingga kantor kecamatan.
Fadia diduga kuat melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan perusahaan miliknya tersebut.
"Para perangkat daerah diharuskan memenangkan 'Perusahaan Ibu' meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah. Hal ini jelas melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara," tegas Asep Guntur Rahayu.
Bocornya Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Praktik lancung ini semakin terlihat saat para Kepala Dinas diminta menyerahkan bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal proses lelang.
Tujuannya agar PT RNB bisa menyesuaikan angka penawaran yang mendekati pagu anggaran agar terlihat sah secara administratif.
Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar pegawai di PT RNB diketahui merupakan tim sukses Bupati yang juga bekerja di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus sendiri (konflik kepentingan).
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi karier politik Fadia yang baru saja dilantik untuk periode kedua pada Februari 2025 lalu.
Kini, anak sang pedangdut A Rafiq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (dam)
Editor : Damianus Bram