Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kemnaker Terbitkan Aturan THR Idulfitri 2026 Jadi Kabar Gembira untuk Pekerja, Wajib Cair Paling Lambat H-7 dan Tak Boleh Dicicil

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 3 Maret 2026 | 17:24 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membawa kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk menyambut Idulfitri 2026 telah resmi diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa regulasi tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026.

Edaran terbaru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Jadwal Pencairan THR 2026

Dalam poin aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: THR Anti Numpang Lewat! 4 Jurus Cerdas Kelola Uang Lebaran Agar Tak 'Boncos' di Akhir Bulan.

Batas waktu maksimal untuk pencairan THR adalah 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan (Idulfitri).

Meski demikian, pihak Kemnaker sangat mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan hak pekerja tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Syarat dan Besaran THR Pekerja

Tunjangan ini wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Syarat utamanya adalah pekerja telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Berikut adalah rincian perhitungan besaran THR 2026 sesuai edaran Menaker:

Sebagai catatan tambahan, jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan,

atau kebiasaan yang menetapkan nominal THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan dipersilakan untuk memberikan besaran THR sesuai dengan kesepakatan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Posko Pengaduan THR

Untuk mengawal kelancaran proses penyaluran hak pekerja ini, Menaker Yassierli juga telah menginstruksikan para gubernur untuk mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing.

Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota diminta untuk segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi serta penegakan hukum terkait THR 2026, yang juga terintegrasi langsung secara online melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#kemnaker #THR Idulfitri 2026 #kabar gembira