SOLOBALAPAN.COM – Kabar sejuk bagi jutaan pekerja swasta di tanah air menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan dilarang dicicil.
Pembayaran THR ini paling lambat harus sudah masuk ke rekening pekerja pada tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.
Aturan Main: Wajib Penuh dan Tepat Waktu
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Airlangga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil hak pekerja tersebut.
"Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," tegas Airlangga Hartarto, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (3/3/2026).
Besaran THR: Masa Kerja 1 Bulan Sudah Dapat Jatah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Berikut poin pentingnya:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Masa Kerja < 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Minimal Kerja 1 Bulan: Pekerja yang baru bekerja satu bulan terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR proporsional.
Dongkrak Ekonomi Nasional
Pemerintah memprediksi perputaran uang dari THR sektor swasta tahun ini mencapai angka fantastis, yakni Rp124 triliun.
Dengan estimasi 26,5 juta pekerja penerima upah, kucuran dana ini diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga secara signifikan menyambut lebaran.
Landasan Hukum
Pemberian THR 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Pemerintah meminta para Gubernur di seluruh Indonesia untuk memantau pelaksanaan aturan ini di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang melanggar, tentu ada sanksi yang membayangi sesuai regulasi yang berlaku. (dam)
Editor : Damianus Bram