SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembacokan yang terjadi di lingkungan UIN Suska Riau terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru.
Pelaku, Raihan Mufazzar, kini tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga terancam sanksi akademik berat berupa pemberhentian atau drop out (DO).
Motif Asmara Mencuat
Penyidik kepolisian mengungkap motif pembacokan terhadap korban Farradhila Ayu Pramesti diduga kuat dipicu persoalan asmara.
Berdasarkan keterangan tersangka, Raihan sakit hati karena korban mengakhiri hubungan mereka.
"Kami tanyakan hubungan seperti apa, tersangka menyatakan dia merasa lebih dari sekedar teman, namun korban sendiri tidak merasakan hal yang sama," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
Menurut penyidik, Raihan tidak mau menerima kenyataan hubungan tersebut berakhir karena korban disebut telah memiliki kekasih lain.
Rasa sakit hati itulah yang kemudian berujung pada aksi kekerasan brutal di kampus.
Aksi Direncanakan Sejak 2025
Fakta lain yang terungkap, pelaku disebut telah merencanakan penganiayaan sejak November 2025.
Bahkan, sebelum menemui korban, tersangka sempat mengasah kapak dan parang di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah bertemu korban di ruang seminar proposal lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, pelaku langsung melakukan pembacokan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan, hingga harus menjalani operasi.
Kondisi Pelaku dan Korban
Saat ini, Raihan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Penyidik memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat.
"Tersangka kita tempatkan di sel khusus dia sendiri," ungkap Anggi.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Kondisinya dilaporkan stabil, meski belum bisa banyak berbicara pascaoperasi.
Terancam DO dari Kampus
Selain proses pidana, sanksi akademik juga menanti pelaku. Dewan Kode Etik UIN Suska Riau tengah memproses kasus ini dan mempertimbangkan sanksi terberat.
"Biasanya diberhentikan atau drop out," ungkap Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin.
Anggota Dewan Kode Etik lainnya menambahkan bahwa pihak kampus dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada rektor tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Raihan dijerat Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penyidik juga membuka kemungkinan penambahan pasal terkait perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, yang dapat membuat ancaman hukuman meningkat hingga 17 tahun penjara. (lz)
Editor : Laila Zakiya