SOLOBALAPAN.COM - Media sosial dihebohkan oleh beredarnya video yang merekam detik-detik pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi dan langsung memicu kepanikan di kalangan civitas akademika.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Korban diketahui bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi tingkat akhir yang saat itu tengah menunggu jadwal ujian seminar proposal.
Kronologi Awal: Pelaku Datang Membawa Kapak
Berdasarkan informasi kepolisian, Unit Reskrim Polsek Binawidya mengamankan seorang mahasiswa berinisial RM yang diduga melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan luka berat.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mahasiswa semester delapan yang diduga telah merencanakan aksinya sejak berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada.
Saat itu, korban diketahui sedang duduk sendirian di dalam ruangan sebelum akhirnya diserang menggunakan kapak yang mengenai bagian tangan kiri dan kepala.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari ruangan, namun pelaku mengejar hingga korban terjatuh di lorong fakultas.
Aksi tersebut baru terhenti setelah mahasiswa lain berteriak meminta pelaku menghentikan perbuatannya.
Kesaksian Security Kampus
Salah seorang petugas keamanan kampus, Adenan, mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua gedung fakultas.
"Saya meminta mencari pertolongan juga. Kejadiannya lantai dua. Di ruang seminar. Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong," ungkap Adenan.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan fakultas sebelum diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang dan satu buah kapak.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," jelas AKP Anggi.
Ia juga menjelaskan kondisi korban yang masih memerlukan penanganan medis lanjutan.
"Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Luka yang dialami cukup dalam sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih mumpuni. Namun masih kami koordinasikan kembali dengan pihak rumah sakit apakah ada luka lain selain di dua titik tersebut," lanjutnya.
Polisi menduga kuat aksi pembacokan tersebut telah direncanakan karena pelaku membawa dua senjata tajam sekaligus di dalam tasnya, yakni kapak dan parang, meski hanya kapak yang digunakan saat menyerang korban.
Video Viral dan Kepanikan Mahasiswa
Insiden ini semakin menyita perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang viral, terlihat korban tergeletak bersimbah darah di lorong kampus, sementara pelaku masih berada di dekatnya sebelum akhirnya diamankan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Benar, kejadiannya di kampus sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ini anggota masih melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Santo.
Korban dipastikan tidak meninggal dunia dan telah menjalani operasi.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Alfi Syahrin, memastikan kondisi korban kini stabil meski masih dirawat intensif.
Pihak kampus sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait motif penyerangan dan menyatakan masih fokus pada pemulihan medis serta trauma korban.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (lz)
Editor : Laila Zakiya