Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Terbukti Pukul Kepala Pelajar Pakai Helm Taktikal, Bripda Mesias Siahaya Oknum Brimob Resmi Diberhentikan dari Polri

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 25 Februari 2026 | 18:40 WIB

Bripda Masias Siahaya.
Bripda Masias Siahaya.
Terbukti Pukul Kepala Korban Pakai Helm Taktikal, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Resmi Diberhentikan dari Polri

SOLOBALAPAN.COM, MALUKU – Kasus tragis penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, akhirnya mencapai babak akhir.

Pelaku utama, oknum Brimob bernama Bripda Mesias Siahaya, resmi menerima sanksi terberat dari institusi kepolisian.

Karier kepolisiannya dipastikan tamat setelah Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Sidang Etik Maraton 13 Jam

Putusan tegas ini diambil setelah Bripda Mesias menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton selama lebih dari 13 jam di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku.

Baca Juga: Biodata dan Rekam Jejak Bripda Masias Siahaya, Anggota Brimob Maluku yang Tega Pukul Pelajar MTs Pakai Helm hingga Tewas

Sidang dimulai pada Senin (23/2/2026) siang pukul 14.00 WIT dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.47 WIT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Majelis Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, saat membacakan putusan.

Selain dipecat, sidang juga memutuskan tersangka untuk ditahan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan. Usai mendengar putusan tersebut, tim pendamping Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir.

Fakta Brutal di Persidangan

Sidang yang menghadirkan 14 saksi ini secara benderang mengungkap fakta kekejaman yang dilakukan pelanggar.

Bripda Mesias terbukti dengan sengaja mencegat korban Arianto Tawakkal (AT) dan kakaknya, Nasir Karim (15), yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tanpa ampun, Bripda Mesias memukul bagian kepala AT menggunakan helm taktikal miliknya.

Hantaman keras tersebut membuat AT terjatuh dari motor, mengalami luka parah di wajah dan kepala, serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulut hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Insiden itu juga menyebabkan motor AT menabrak motor Nasir Karim, yang membuat Nasir ikut terjatuh dan mengalami patah tulang di tangan kanannya.

Rusak Citra Kepolisian

Majelis sidang menilai tindakan Bripda Mesias masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Perbuatannya dinilai telah menyalahi Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol Indera Gunawan menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran wewenang, melainkan perbuatan tercela yang tidak bisa ditoleransi.

"Perbuatan pelanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik," tegasnya.

Tindakan tegas pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh anggota kepolisian, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#brimob #Bripda Mesias Siahaya #polri