Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kabar Gembira! Menaker Yassierli Isyaratkan Bonus Lebaran Alias BHR Ojol Cair Bareng THR Pekerja

Damianus Bram • Rabu, 25 Februari 2026 - 12:52 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11), usai menghadiri rapat terbatas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

SOLOBALAPAN.COM – Angin segar bertiup bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di tanah air.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra aplikator akan segera dirilis.

Kabar baiknya, Surat Edaran (SE) BHR ini direncanakan terbit bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

Langkah ini diambil agar seluruh elemen pekerja, termasuk mitra ojol, bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

Aplikator Sudah Komitmen Kasih Bonus

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan perusahaan aplikator transportasi online. Respon dari pihak perusahaan pun diklaim sangat positif.

Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR). Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, kita masih tunggu koordinasi dengan Setneg,” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (25/2/2026).

Bocoran Besaran BHR Ojol 2026

Meski SE tahun ini masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, publik dapat merujuk pada skema BHR tahun 2025 yang sukses dijalankan.

Jika mengikuti aturan tahun lalu (SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025), berikut adalah poin penting skema BHR ojol:

Bentuk Bonus: Diberikan dalam bentuk uang tunai (bukan sekadar promo/poin).

Besaran: Dihitung secara proporsional sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Kriteria: Diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif, produktif, serta memiliki kinerja baik.

Waktu Pencairan

Sesuai dengan semangat regulasi ketenagakerjaan, BHR ini wajib dicairkan oleh perusahaan aplikator paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan persiapan Lebaran bagi keluarga para pengemudi.

Kebijakan BHR ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi dan logistik nasional, khususnya di kota-kota besar seperti Solo Raya.

Tunggu update selanjutnya hanya di solobalapan.com untuk memantau kapan persisnya SE BHR ini resmi ditandatangani! (dam)

Editor : Damianus Bram
#ojol #bhr #ojek online #Menaker Yassierli #bonus hari raya #thr