Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Benarkah Arya Iwantoro Harus Refund Uang LPDP hingga Rp6 Miliar akibat Ulah Sang Istri, Dwi Sasetyaningtyas?

Laila Zakiya • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:47 WIB

 

Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik unggahan media sosial Dwi Sasetyaningtyas terus bergulir dan kini menyeret nama sang suami, Arya Iwantoro, ke pusaran sorotan publik.

Isu yang awalnya bermula dari pernyataan kontroversial soal kewarganegaraan anak, kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa negara dengan nilai fantastis.

Publik pun bertanya-tanya: benarkah Arya terancam harus mengembalikan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga mendekati Rp6 miliar?

Konten Viral hingga Berujung Teguran Resmi

Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang membanggakan status kewarganegaraan asing anaknya menuai reaksi keras warganet.

Banyak pihak menilai narasi tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang awardee LPDP.

Dalam salah satu unggahannya, Dwi menulis:

"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,"

Respons publik kian memanas ketika Dwi kembali memberikan klarifikasi yang justru memperdalam kontroversi.

Polemik ini akhirnya membuat LPDP angkat bicara dan memberikan teguran resmi.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," ungkap LPDP lewat keterangan resminya.

LPDP juga menegaskan bahwa Dwi telah menuntaskan seluruh kewajiban pengabdiannya.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," lanjutnya.

Fakta Baru: Suami Dwi Ternyata Awardee LPDP

Situasi berubah drastis ketika warganet menemukan fakta bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, ternyata juga penerima beasiswa LPDP.

Informasi ini terungkap dari tesis Arya yang secara terbuka mencantumkan ucapan terima kasih kepada LPDP.

Padahal sebelumnya, Dwi sempat menyatakan bahwa suaminya bukan awardee LPDP.

Ketidaksinkronan informasi ini memicu kemarahan publik, terlebih muncul dugaan Arya belum menuntaskan kewajiban pengabdian selama bertahun-tahun.

LPDP pun mengonfirmasi tengah mendalami kasus tersebut.

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," beber pihak LPDP.

LPDP menyatakan siap melakukan pemanggilan, penindakan, hingga pengembalian dana beasiswa apabila pelanggaran terbukti.

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," tukasnya.

Aturan 2N+1 dan Ancaman Refund Miliaran Rupiah

Kasus ini turut menjadi perhatian Kementerian Keuangan.

Sorotan utama tertuju pada aturan 2N+1 yang mewajibkan awardee LPDP mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Arya diketahui menempuh studi S2 selama dua tahun dan S3 selama lima tahun di Utrecht University, Belanda.

Dengan total masa studi tujuh tahun, kewajiban pengabdian yang seharusnya dijalani mencapai 15 tahun.

Namun, alih-alih kembali dan mengabdi di Tanah Air, Arya disebut memilih menetap di luar negeri dengan alasan melanjutkan studi dan karier. Hal inilah yang memunculkan potensi sanksi berat.

Hitungan Dana LPDP yang Dipakai Arya

Berdasarkan penelusuran publik, biaya studi Arya di Utrecht University diperkirakan mencapai Rp380 juta per tahun.

Untuk tujuh tahun masa studi, total biaya pendidikan saja diperkirakan menyentuh Rp2,6 miliar.

Angka tersebut belum termasuk berbagai benefit LPDP, mulai dari tunjangan buku, seminar, publikasi, asuransi, hingga biaya hidup dengan total sekitar Rp421 juta per tahun.

Jika dikalkulasikan selama tujuh tahun, total benefit mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Jika digabungkan, total dana LPDP yang diduga telah digunakan Arya diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Kini, publik menunggu langkah tegas LPDP terhadap Arya Iwantoro. Apakah ia benar-benar akan diwajibkan mengembalikan dana beasiswa hingga miliaran rupiah, atau justru memiliki pembelaan yang dapat mengubah arah kasus ini? (lz)

Editor : Laila Zakiya
#beasiswa #viral #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #Arya Iwantoro