SOLOBALAPAN.COM - Polemik unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) soal kewarganegaraan anaknya berbuntut panjang.
Bukan hanya memicu kemarahan publik, pernyataan kontroversial tersebut kini berdampak langsung pada sang suami, Arya Iwantoro (AP), yang harus menghadapi konsekuensi serius sebagai alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Arya, yang sebelumnya menempuh pendidikan S2 dan S3 di luar negeri dengan pendanaan negara, akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima, termasuk bunganya.
Pernyataan ini muncul setelah LPDP dan pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kewajiban pengabdian yang dinilai belum dituntaskan.
Diperiksa LPDP, Arya Iwantoro Bersikap Kooperatif
Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Dwi Larso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arya Iwantoro pada Senin (23/2/2026) melalui pertemuan daring.
“Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya,” terang Dwi Larso.
Dalam pemeriksaan tersebut, LPDP mencocokkan seluruh data penerimaan beasiswa Arya sejak awal.
Ia diketahui menerima beasiswa pada 2016 untuk studi doktoral di Utrecht, Belanda, dan berangkat pada 2017 dengan status sudah menikah.
LPDP juga menegaskan bahwa pembiayaan terhadap Arya tidak berlangsung penuh hingga lulus karena masa studi yang ditempuh melebihi ketentuan perjanjian.
“LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP,” tandasnya.
Akui Sedih, Arya Singgung Dampak Unggahan Istri
Dalam proses klarifikasi, Arya disebut menyampaikan kronologi lengkap sejak menerima beasiswa, menyelesaikan studi, hingga bekerja di lembaga riset di Inggris.
Ia juga menyatakan kesedihannya atas polemik yang menyeret keluarganya.
“Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya,” ucap Dwi Larso.
Selain itu, LPDP menemukan adanya kesalahpahaman konsep yang diakui oleh Arya terkait aturan pengabdian pascastudi.
“Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada,” sambungnya.
Pengembalian Dana Jadi Sanksi Terberat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LPDP menegaskan sanksi yang dijatuhkan akan merujuk pada ketentuan perjanjian dan aturan yang berlaku.
Sanksi terberat berupa pengembalian dana pendidikan, termasuk potensi bunga, serta pemblokiran akses layanan LPDP di masa depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah tegas ini akan dijalankan.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan sanksi blacklist agar yang bersangkutan tidak lagi dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Aturan Ditegakkan, Dana Negara Harus Kembali
Dalam pernyataan terpisah, Purbaya menegaskan bahwa penegakan aturan LPDP tidak bisa ditawar.
“Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP. Sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya LPDP,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara, sehingga tidak boleh disalahartikan sebagai fasilitas tanpa kewajiban.
“Sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” bebernya mengungkap informasi mengenai Arya.
Imbas Unggahan Dwi Sasetyaningtyas
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan dokumen kewarganegaraan asing anaknya dan melontarkan pernyataan:
“Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras publik.
Sorotan kemudian mengarah pada latar belakang pendidikan DS dan Arya yang dibiayai negara melalui LPDP.
Tekanan publik yang terus menguat akhirnya membuat pemerintah turun tangan langsung. (lz)
Editor : Laila Zakiya