Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bukan Cuma Arya Iwantoro! Ternyata 44 Ada Penerima Beasiswa LPDP Membandel Tak Mau Pulang ke Indonesia, 8 Orang Sudah Bayar Ganti Rugi

Damianus Bram • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:23 WIB

Ilustrasi Beasiswa LPDP.
Ilustrasi Beasiswa LPDP.

SOLOBALAPAN.COM – Di tengah sorotan publik terhadap kasus Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya merilis data terbaru mengenai alumni yang tidak kembali ke tanah air.

Tercatat, ada sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar kontrak pengabdian.

Dari puluhan nama tersebut, 8 orang di antaranya telah secara resmi mengembalikan dana beasiswa ke kas negara sebagai bagian dari sanksi administratif yang dijatuhkan.

Proses Hukum untuk 36 Alumni Lainnya

Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memproses 36 orang lainnya yang terindikasi melanggar komitmen kembali ke Indonesia.

Data ini diperoleh setelah LPDP melakukan audit mendalam terhadap lebih dari 600 awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (24/2/2026).

Skema Legal di Luar Negeri Sebenarnya Tersedia

Sudarto menjelaskan bahwa LPDP sebenarnya tidak melarang alumni berada di luar negeri, asalkan dilakukan secara legal dan mengikuti prosedur.

Ada skema magang atau membangun usaha selama dua tahun yang diperbolehkan dalam buku pedoman.

Selain itu, izin tinggal di luar negeri juga bisa diberikan bagi mereka yang mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja di Indonesia atau yang memang sudah menuntaskan masa pengabdiannya.

Konsekuensi Pelanggaran Sejak Awal

LPDP menegaskan tidak ada alasan bagi para alumni untuk mangkir dari kewajiban.

Sejak awal, setiap penerima beasiswa telah memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di atas materai yang memuat hak, kewajiban, serta sanksi jika melanggar.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.

Menjaga Amanah Dana Publik

Sebagai pengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat, LPDP berkomitmen untuk terus mengejar para pelanggar kontrak.

Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa investasi besar negara terhadap sumber daya manusia (SDM) memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Indonesia, bukan bagi kepentingan pribadi di luar negeri.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh penerima beasiswa bahwa negara tidak akan membiarkan dana publik "hilang" begitu saja tanpa adanya kontribusi balik ke tanah air. (dam)

Editor : Damianus Bram
#beasiswa #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #Arya Iwantoro