Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ini Rincian Total Uang Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro! Suami Dwi Sasetyaningtyas Diminta Kembalikan sekaligus Bunganya

Laila Zakiya • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:07 WIB

 

Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas.
Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik unggahan paspor asing anak Dwi Sasetyaningtyas terus bergulir dan kini berujung pada kewajiban finansial besar yang harus ditanggung sang suami, Arya Pamungkas Iwantoro.

Pemerintah memastikan Arya wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernah diterimanya, lengkap dengan bunga.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah LPDP melakukan komunikasi intensif dengan Arya Iwantoro terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian pascastudi.

Pemerintah Tegaskan Dana Dikembalikan Plus Bunga

Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana LPDP tidak hanya sebatas pokok beasiswa, tetapi juga bunga sesuai ketentuan.

"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," kata Purbaya.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta.

Rincian Perkiraan Total Dana LPDP Arya Iwantoro

Sorotan publik kemudian mengarah pada besaran dana yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.

Selebgram Bima Yudho melalui akun Instagram Awbimax mengurai analisis kasar terkait total pembiayaan studi Arya selama menempuh pendidikan S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.

"Buat para rakyat Indonesia yang masih penasaran berapa sih total funding yang dikeluarkan oleh pemerintah, bukan pemerintah ya, tapi rakyat yang sudah membayar pajak, untuk satu orang kuliah dari S2 sampai S3," tulis Awbimax.

Bima menjelaskan rekam jejak pendidikan Arya sebagai berikut:

"Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022," terangnya.

Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut hanya untuk Arya Iwantoro saja.

"Berikut total LPDP funding yang sudah dikeluarkan oleh rakyat Indonesia untuk Arya Pamungkas Iwantoro dan sekeluarga. Tapi ini gue ngitungnya Arya Pamungkasnya aja ya. Belum living allowance istri dan anak-anaknya, gue enggak tahu. Ini cuma satu orang aja," ungkap Awbimax.

Berikut rincian prakiraan biaya yang dipaparkan:

- S2 Tuition Fee: 29.560 Euro
- S3 Tuition Fee: 12.500 Euro
- Living Allowance (S2): 34.200 Euro
- Living Allowance (S3): 85.500 Euro
- Health Insurance: 8.400 Euro
- Settlement Allowance: 1.425 Euro
- Research/Book Allowance: 5.000 Euro
- International Airfare: 6.000 Euro

Total keseluruhan mencapai 182.585 Euro atau setara Rp3.621.317.856 (sekitar Rp3,6 miliar).

Duduk Perkara Kontroversi Paspor WNA

Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan paspor Inggris anak keduanya. Polemik memanas setelah Tyas melontarkan pernyataan:

"cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan"

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik karena Tyas dan Arya diketahui sebagai alumni penerima beasiswa LPDP yang dibiayai dana publik.

LPDP kemudian menyatakan bahwa Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi, yang dikenal dengan aturan 2N+1 bagi awardee LPDP.

Permintaan Maaf Dwi Sasetyaningtyas

Di tengah derasnya kritik, Dwi Sasetyaningtyas akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut." tulisnya dalam unggahan media sosial.

Ia juga mengakui bahwa pernyataannya dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas Warga Negara Indonesia.

Ancaman Sanksi Tambahan dari Pemerintah

Tak hanya pengembalian dana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berat.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa awardee LPDP yang terbukti menghina negara dapat masuk daftar hitam seluruh instansi pemerintah.

“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#beasiswa #viral #menkeu #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #Arya Iwantoro #Purbaya Yudhi Sadewa