Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gara-gara Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro! 44 Penerima LPDP Dijatuhi Sanksi usai Diduga Lakukan Pelanggaran Serupa

Laila Zakiya • Selasa, 24 Februari 2026 | 09:06 WIB

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik.

Nama Dwi Sasetyaningtyas dan sang suami, Arya Iwantoro, menjadi pemantik perhatian luas setelah muncul dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian usai menerima beasiswa negara.

Isu ini berkembang cepat dan membuka fakta yang lebih besar.

Ternyata, bukan hanya satu atau dua orang. LPDP mengungkap ada puluhan penerima beasiswa yang juga dijatuhi sanksi karena persoalan serupa.

44 Awardee LPDP Dijatuhi Sanksi

Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan hasil pemeriksaan internal terhadap ratusan alumni penerima beasiswa.

Dari penelusuran tersebut, puluhan awardee terbukti bermasalah.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," terang Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Solo Balapan pada Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut bersumber dari data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial.

Meski demikian, Sudarto menegaskan tidak semua laporan otomatis dianggap sebagai pelanggaran.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," lanjutnya.

Ancaman Pengembalian Dana dan Pemblokiran

LPDP memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak main-main.

Selain kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, awardee yang terbukti melanggar juga akan diblokir dari seluruh program LPDP di masa depan.

Kasus yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi perhatian publik setelah unggahan media sosialnya viral.

Dalam video tersebut, ia memamerkan paspor Inggris anaknya dan melontarkan pernyataan:

I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya lewat video yang langsung jadi sorotan.

Unggahan itu memicu kemarahan warganet karena pasangan tersebut diketahui merupakan alumni LPDP yang dibiayai oleh dana negara.

Menteri Keuangan Turun Tangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara.

Ia menegaskan bahwa Arya Iwantoro telah berkomunikasi langsung dengan LPDP dan bersedia mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

“Tadi sudah bicara ya dengan Pak Dirut LPDP, dengan suaminya dan sepertinya sudah setuju mengembalikan uang yang sudah dipakai, jadi termasuk bunganya. Kalau uang itu saya taruh di bank juga ada bunganya kan,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

“Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat LPDP, kalau nggak seneng ya nggak seneng tapi jangan hina negara lah. Jangan begitu,” jelasnya.

“Itu uang dari pajak dan sebagian utang yang kita sisihkan untuk pastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalo dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ucap Purbaya kemudian.

Blacklist Seumur Hidup di Pemerintahan

Tak berhenti pada pengembalian dana, sanksi administratif berat juga disiapkan.

Purbaya memastikan Arya Iwantoro akan masuk daftar hitam pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” ujar Purbaya menegaskan.

“Itu saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan akan di-blacklist betulan dengan serius,” tegasnya.

Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro kini menjadi contoh nyata bahwa kewajiban pengabdian LPDP bukan sekadar formalitas.

Pemerintah berharap polemik ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa agar menjaga integritas, etika, serta memenuhi janji kontribusi kepada Indonesia. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pelanggaran pengabdian #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #sanksi #Arya Iwantoro