SOLOBALAPAN.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas terhadap Arya Iwantoro, suami dari alumnus LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral karena konten "Anak Jangan Jadi WNI".
Pemerintah memastikan bahwa Arya Iwantoro, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, akan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang diterimanya lengkap dengan bunganya, serta resmi masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah.
Kesepakatan Pengembalian Dana Plus Bunga
Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, dilaporkan telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro.
Dalam pembicaraan tersebut, Arya menyatakan kesediaannya untuk memulangkan dana beasiswa yang telah ia gunakan selama studi di luar negeri.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pengembalian ini akan dikenakan bunga sebagai bentuk perlakuan yang adil terhadap uang negara.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh di bank, ya kan ada bunganya, dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (23/2/2026).
Sanksi Blacklist dari Seluruh Instansi Pemerintah
Tak hanya hukuman finansial, Menkeu juga menjatuhkan sanksi administratif yang sangat berat.
Nama Arya Iwantoro akan dimasukkan dalam daftar hitam alias blacklist yang membuatnya tidak akan pernah bisa bekerja di lingkungan pemerintahan mana pun di Indonesia.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," tegas Purbaya.
Menkeu sangat menyayangkan tindakan tersebut karena dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian utang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun SDM yang patriotis, bukan untuk menghina negara.
Awal Mula Polemik: Konten Paspor Inggris
Kegaduhan ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas pada Jumat (20/2/2026).
Dalam video tersebut, ia memamerkan paspor Inggris anaknya dan melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan paspor Indonesia: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan."
Pernyataan ini langsung memicu amarah publik. Masyarakat menilai pasangan ini tidak tahu terima kasih, mengingat mereka bisa sekolah tinggi di luar negeri berkat sokongan APBN.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tyas
Meski telah meminta maaf melalui akun Instagram @sasetyaningtyas, Tyas berdalih bahwa ucapannya lahir dari rasa lelah dan frustrasi pribadi terhadap kondisi di tanah air, bukan serangan sengaja terhadap identitas bangsa.
Namun, pihak LPDP menyatakan bahwa tindakan tersebut tetap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan.
Sanksi tetap berjalan sesuai ketentuan masa pengabdian 2N+1 yang diduga dilanggar oleh sang suami.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh awardee LPDP agar tetap menjaga martabat bangsa dan memenuhi janji pengabdian kepada Indonesia. (dam)
Editor : Damianus Bram