Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Karyawan Swasta Jangan Iri, Cek Jadwal Cairnya di Sini!

Damianus Bram • Senin, 23 Februari 2026 | 14:46 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

SOLOBALAPAN.COM – Kabar segar bagi seluruh aparatur negara! Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan lebih cepat, bahkan sebelum Lebaran tiba.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal kuat bahwa anggaran sudah disiapkan agar penyaluran bisa dilakukan tepat di awal Ramadhan 2026.

"Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan," ungkap Purbaya, dikutip dari JawaPos.com, pada Senin (23/2/2026).

Lalu, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

Berbeda dengan ASN yang cair di awal puasa, jadwal THR bagi karyawan swasta memiliki aturan main tersendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, THR adalah hak pengupahan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha.

Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19-20 Maret, maka perusahaan sudah harus melunasi kewajibannya paling lambat pada 11-12 Maret 2026.

Larangan THR Dicicil & Sanksi Denda

Kabar penting bagi para pekerja, bahwa THR swasta tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh! Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan yang nekat membandel atau telat membayar akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.

Cara Hitung THR 2026 Sesuai Masa Kerja:

Besaran uang yang diterima bergantung pada lamanya Anda bekerja di perusahaan tersebut:

Rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah.

Contoh: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka THR yang didapat adalah (6 : 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Pastikan perusahaan Anda menaati aturan ini agar perayaan Idul Fitri 2026 makin bermakna. Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor ke posko pengaduan THR terdekat! (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#Jadwal THR 2026 #thr pns #ramadan #thr swasta #thr idul fitri #Idul Fitri 2026