SOLOBALAPAN.COM – Publik tengah menyoroti tajam kewajiban kontribusi alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) dan suaminya, Arya Iwantoro.
Pasangan ini menjadi buah bibir usai pamer status kewarganegaraan Inggris anak mereka.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah mereka sudah menuntaskan kewajiban pengabdian kepada negara setelah dibiayai kuliah di luar negeri?
Mengenal Aturan 2N+1 LPDP
Berdasarkan aturan resmi di laman lpdp.kemenkeu.go.id, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia setelah studi.
Ketentuannya adalah mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) secara berturut-turut.
Status Tyas: Sudah Lunas Pengabdian?
Dalam klarifikasinya, Tyas menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Ia menempuh studi S2 di Delft University of Technology (2015-2017).
Setelah lulus, Tyas mengaku menetap di Indonesia selama enam tahun (2017-2023).
Dengan hitungan 2N+1 untuk studi dua tahun, masa pengabdian Tyas seharusnya adalah 5 tahun.
Secara hitungan, Tyas memang sudah lepas dari masa pengabdian wajib sejak 2022.
Selama di Indonesia, Tyas terlibat dalam berbagai proyek sosial, mulai dari pengembangan energi surya di Pulau Sumba, platform Kawan Kompos, hingga pembangunan sekolah di NTT.
Status Arya Iwantoro: Diduga Belum Lunas Hingga 2033
Berbeda dengan Tyas, sang suami, Arya Iwantoro, justru diduga kuat belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya.
Arya menempuh studi S3 periode 2017-2022 (5 tahun). Berdasarkan rumus 2N+1, Arya memiliki kewajiban pengabdian selama 11 tahun di Indonesia.
Jika ia lulus tahun 2022, maka Arya seharusnya baru "merdeka" dari kewajiban negara pada tahun 2033.
Namun, data LinkedIn menunjukkan Arya justru terus berkarier di luar negeri, berikut datanya:
- 2022–2024: Peneliti Postdoktoral di University of Exeter, Inggris.
- 2025–Sekarang: Senior Research Consultant di University of Plymouth, Inggris.
Pada masa inilah Arya memboyong keluarganya ke Inggris hingga sang anak lahir dan mendapatkan paspor Inggris.
Hal inilah yang memicu amarah publik, karena Arya dianggap bekerja untuk instansi luar negeri saat masih dalam masa wajib pengabdian LPDP.
Blunder "Capek Jadi WNI"
Amarah netizen semakin meledak saat Tyas mengunggah pernyataan kontroversial di tengah kemudahan hidup di Inggris yang diduga hasil dari "akrobat" aturan pengabdian suaminya.
"I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat," tulis Tyas.
Belakangan, Tyas mengakui kalimat tersebut kurang tepat dan merupakan bentuk rasa frustrasinya terhadap kebijakan pemerintah.
"Jujur, kalau aku sih memang capek jadi WNI. Tapi, sebagai penerima beasiswa uang rakyat, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti," ungkapnya.
Hingga saat ini, publik masih mendesak pihak LPDP untuk memberikan pernyataan resmi terkait status Arya Iwantoro.
Masyarakat merasa tidak adil jika anggaran negara (pajak rakyat) justru digunakan untuk membiayai talenta yang enggan pulang dan memilih mengabdi pada institusi asing. (dam)
Editor : Damianus Bram