SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Buntut panjang dari unggahan viral Dwi Sasetyaningtyas (DS) alias Tyas yang memamerkan paspor Inggris sang anak kini berimbas fatal bagi suaminya, Arya Iwantoro (AP).
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya turun tangan menanggapi desakan warganet yang mengulik rekam jejak akademik sang suami.
Melalui akun X (Twitter) resminya @LPDP_RI, pihak penyelenggara beasiswa pelat merah tersebut menyatakan sedang melakukan pendalaman internal terhadap AP.
Ancaman Sanksi Pengembalian Dana
Pihak LPDP membenarkan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdiannya selama 5 tahun (2 kali masa studi S2 + 1 tahun).
Namun, sorotan tajam kini tertuju pada sang suami yang diduga belum menunaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia usai merampungkan studi Magister dan Doktoralnya.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,
serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tulis pernyataan resmi LPDP pada poin ke-6.
Berapa Besaran Dana yang Harus Dikembalikan?
Jika terbukti melanggar kontrak pengabdian, dana yang harus dikembalikan oleh AP dipastikan tidak main-main jumlahnya, bisa menembus miliaran rupiah.
Mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema pembiayaan LPDP menanggung seluruh biaya kuliah (tuition fee) sesuai tagihan resmi universitas (at cost).
Belum lagi komponen pendukung seperti tiket pesawat internasional (PP), biaya visa, asuransi kesehatan, tunjangan buku, hingga dana penelitian.
Yang paling fantastis adalah besaran uang saku atau Dana Hidup Bulanan (living allowance).
Khusus untuk negara dengan biaya hidup tinggi seperti Inggris, LPDP memberikan uang saku mulai dari 1.400 pound sterling (sekitar Rp 31,8 juta) hingga 1.900 pound sterling (sekitar Rp 43,2 juta) per bulan.
Mengingat AP menempuh pendidikan jenjang S2 (umumnya 2 tahun) dan S3 (umumnya 3-4 tahun) di luar negeri, total akumulasi dana yang telah dikucurkan negara untuknya ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis.
Fenomena Brain Drain
Pengamat pendidikan sekaligus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, turut menyoroti kasus ini.
Menurutnya, polemik keluarga Tyas adalah cerminan dari fenomena brain drain, yakni eksodusnya tenaga kerja terdidik dan terampil ke luar negeri tanpa kembali ke negara asalnya.
"Jika netizen mengulik, sang suami ternyata penerima LPDP tapi belum balik. Masnya ini belum pulang. Ini yang kemudian subject to debate di publik," ujar Anggi saat diwawancarai tvOne, Jumat (20/2/2026).
Namun, Anggi juga memberikan catatan kritis bagi pemerintah.
Menurutnya, fenomena keengganan awardee untuk pulang juga tak lepas dari terbatasnya ruang kontribusi dan lapangan kerja yang memadai di dalam negeri.
"Jadi momen pemerintah untuk mengevaluasi ketika bicara LPDP ini mau seperti apa. Selain struktur pendidikan kita yang diperbaiki, struktur ketenagakerjaan kita harus diperbaiki," tegasnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo