Isu ini tidak lagi sebatas soal etika awardee, tetapi juga menyentuh pertanyaan besar: berapa sebenarnya dana negara yang dihabiskan Arya selama studi S2 dan S3 dengan beasiswa LPDP?
Sorotan menguat setelah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi terberat yang menanti adalah pengembalian seluruh dana beasiswa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Estimasi Dana Beasiswa Arya Iwantoro Diungkap
Estimasi biaya studi Arya pertama kali diungkap influencer pendidikan Bima Yudho alias Awbimax.
Arya diketahui merupakan lulusan Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung tahun 2013, sebelum melanjutkan pendidikan ke Belanda.
Berdasarkan penelusuran LinkedIn, Arya menempuh pendidikan S2 di Utrecht University dengan beasiswa LPDP dan lulus pada 2016.
Pendidikan tersebut berlanjut ke jenjang doktoral (S3) di universitas yang sama hingga lulus pada 2022 melalui skema beasiswa lanjutan LPDP.
Awbimax menyoroti bahwa setelah menyelesaikan studi, Arya diduga tidak segera kembali ke Indonesia untuk menunaikan kewajiban kontribusi.
Dalam videonya, Awbimax menyatakan:
"Memang kalau sesuai aturan, LPDP memperbolehkan alumninya untuk bekerja di luar bidangnya selama 2 tahun di luar negeri, tapi kenyataannya suaminya malah 2 tahun lebih kerja di Exeter terus sekarang lanjut kontrak jadi Senior Research di Plymouth."
Ia melanjutkan dengan nada keras:
"Kabur nih dia, udah nggak berkontribusi. Dua tahun kerja terus dilanjut jadi tiga, sekarang jalan empat tahun. Gimana orang nggak ngamuk."
Tak hanya soal masa tinggal di luar negeri, Awbimax juga membeberkan estimasi dana beasiswa yang diterima Arya.
Melalui akun Threads @awbimax, ia menuliskan:
"Estimasi biaya pendidikan untuk Dr. Arya Iwantoro by LPDP (taxpayers Indonesia) menyala!!"
Menurut estimasi tersebut, total biaya studi Arya yang dibiayai LPDP mencapai Rp2,64 miliar, dengan rincian sekitar Rp1,10 miliar untuk S2 dan Rp1,54 miliar untuk S3.
Angka itu belum termasuk allowance keluarga, di mana istri dan anak masing-masing mendapat tambahan sekitar 25 persen dari living allowance.
LPDP Pastikan Pemanggilan dan Ancaman Sanksi
Menanggapi polemik yang kian panas, LPDP akhirnya angkat bicara.
Melalui akun Threads resminya, LPDP menyatakan akan memanggil Arya Pamungkas Iwantoro untuk menjalani pemeriksaan internal.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP," tulis LPDP dalam keterangan resminya.
LPDP menegaskan, jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kewajiban kontribusi di Indonesia, sanksi berat akan diberlakukan.
"..Akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," lanjutnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus Arya tidak dipandang sepele, mengingat dana LPDP bersumber dari uang negara.
Apa Itu Aturan 2N+1 LPDP?
Beasiswa LPDP dikenal sebagai program fully funded, di mana seluruh biaya pendidikan ditanggung negara.
Konsekuensinya, penerima wajib mematuhi aturan ketat, salah satunya kewajiban 2N+1.
Aturan ini berarti:
2N: dua kali masa studi
+1: tambahan satu tahun
Seluruhnya harus dijalani secara berturut-turut di Indonesia.
Selain itu, awardee diwajibkan kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah lulus untuk memulai masa kontribusi.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, LPDP memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif bertingkat, hingga pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Karier di Inggris Jadi Sorotan
Alih-alih pulang ke Indonesia, Arya justru melanjutkan karier akademiknya di Inggris.
Ia tercatat sempat bekerja sebagai peneliti pascadoktoral di University of Exeter selama dua tahun, sebelum kemudian menjadi Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Fakta inilah yang memicu dugaan bahwa kewajiban 2N+1 belum ditunaikan sepenuhnya.
Sejumlah warganet pun mempertanyakan legalitas izin LPDP atas kelanjutan karier Arya di luar negeri.
Salah satu kritik tajam datang dari akun Threads @aprina yang menulis:
"Lima tahun lebih dari 2017-2022 suami anda sekolah S2 + S3 pakai dana LPDP, uang negara yang uang kami juga, uang kita semua. Mari kita usahakan paspor yang berkah asal usulnya, ngga defensif, ngga denial. Suami mba udah kembali utk 2N+1 belum? Ada izin tertulis dari LPDP utk berkarir dan tinggal di UK?"
Menunggu Klarifikasi dan Keputusan LPDP
Hingga kini, Arya Iwantoro maupun Dwi Sasetyaningtyas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, publik menanti hasil pemanggilan LPDP yang akan menentukan apakah Arya benar-benar harus mengembalikan dana beasiswa hingga Rp2,64 miliar atau tidak. (lz)
Editor : Laila Zakiya